Dititipkan ke Pemdes, Aset Terpidana Benny Tjokro di Sukoharjo Bakal Dilelang PPA Kejagung

Sita aset dilakukan lantaran Benny Tjokro tidak kooperatif dalam menjalankan putusan pengadilan yang sudah inkracht

27 Juli 2023, 22:10 WIB

“Ini dititipkan supaya jangan sampai ada peralihan haknya. Misalnya dijual atau dihibahkan dan lain sebagainya. Jika terjadi semacam itu, maka kami minta Kepala Desa (Kades) melapor ke kami (Kejari Sukoharjo-Red),” terangya.

Menurutnya, operasional masih tetap seperti biasanya, namun pengelolanya ada kemungkinan diserahkan ke pihak ketiga atau opsi lain. “Karena yang jelas kami tidak mampu untuk mengelola obyek wisata seperti ini,” sambungnya.

Ditambahkan, terkait opsi pengelolaan Pandawa Water World ke pihak ketiga, Undang menyatakan sangat terbuka dikerjasamakan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Badan Usaha Milik Desa (BumDes).

Kisruh BumDes Berjo Ngargoyoso, Oknum Pejabat Karanganyar Diduga Ikut jadi Dalang

“Nanti sebelum proses lelang, ini kami serahkan terlebih dulu ke PPA Kejagung. Tentunya prosedurnya harus di appraisal dulu untuk mengetahui berapa nilai limitnya,” tandas Undang.

Dalam kasus ini, selain melakukan sita eksekusi di Sukoharjo dengan lokasi di empat desa di Kecamatan Grogol yaitu, Gedangan, Kwarasan, Madegondo, dan Telukan, Kejagung juga menyita aset Benny Tjokro di Kota Solo yaitu, Benteng Vastenburg.(Sapto)

Berita Lainnya