Dititipkan ke Pemdes, Aset Terpidana Benny Tjokro di Sukoharjo Bakal Dilelang PPA Kejagung

Sita aset dilakukan lantaran Benny Tjokro tidak kooperatif dalam menjalankan putusan pengadilan yang sudah inkracht

27 Juli 2023, 22:10 WIB

JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Pasca melakukan sita eksekusi aset hasil mega korupsi terpidana Benny Tjokrosaputro di Kecamatan Grogol Sukoharjo, Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan pengawasannya ke Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

Beberapa aset tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018 tersebut bakal dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung.

Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi Kejagung, Undang Mugopal, mengatakan sita aset dilakukan lantaran Benny Tjokro tidak kooperatif dalam menjalankan putusan pengadilan yang sudah inkracht.

Pandawa Water World Solo Baru Disita Eksekusi Kejagung, Kejari Sukoharjo: Terkait Korupsi Jiwasraya

Benny Tjokro diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,78 triliun (diluar hukuman penjara),” kata Undang saat meninjau Pandawa Water World di Desa Gedangan, Grogol, salah satu aset Benny Tjokro yang di sita eksekusi, Kamis (27/7/2023).

Disebutkan, lelang akan dilakukan oleh PPA Kejagung untuk mengganti kerugian negara. Oleh karenanya perburuan aset terus dilakukan hingga nilainya mencapai sesuai putusan pengadilan yaitu Rp6,78 triliun itu.

“Maka kami cari aset milik Benny Tjokro, atau yang terafiliasi dengan namanya. Salah satu diantaranya adalah ini (Pandawa Water World), tempat wisata air. Ternyata salah satu pemegang sahamnya adalah Benny Tjokro,” ungkapnya.

Kasus Korupsi Proyek Kemenkominfo Jadi Isu Politik, Heru CN Dukung Penegakan Hukum

Dalam perburuan aset milik Benny Tjokro, Undang mengakui bahwa hingga saat ini jika dihitung dari aset yang sudah disita, hasilnya masih jauh dari angka yang semestinya dibayarkan oleh Benny Tjokro.

“Makanya, kami juga menghimbau kepada masyarakat bagi yang mengetahui atau mempunyai informasi terkait aset Benny Tjokro silahkan melapor ke kantor kejaksaan di masing-masing daerah,” tegasnya.

Menyingung nasib Pandawa Water World yang merupakan tempat wisata, Undang menyampaikan, masih dapat beroperasi seperti biasanya. Namun pengawasannya dititipkan ke Pemdes Gedangan dan Kecamatan Grogol.

Internal KPK Kembali Gaduh, Aktivis Anti Korupsi Tuding Sumbernya Firli CS

Berita Lainnya