JURNAL HARIANKOTA, JAKARTA – Meski sejumlah protes mengiringi, pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada, 6 Desember 2022 lalu diyakini sebagai tonggak sejarah pembaruan hukum pidana di Indonesia.
Pembaruan dimaksud adalah, setelah selama 104 tahun hukum pidana di Indonesia menggunakan KUHP produk kolonial Belanda.
Dikutip dari InfoPublik, Rabu 14/12/2022), pernyataan itu disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Agus Prihartono, pada webinar Sosialisasi KUHP di Gedung Fakultas Hukum Untirta, Serang, Banten pada Selasa (13/12/2022) kemarin.
Tolak Sejumlah Pasal dalam Draf RKUHP, Mahasiswa Trenggalek Gelar Aksi Unjuk Rasa
Dalam webinar yang digelar Direktorat Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen IKP Kominfo), Agus mengungkapkan, KUHP yang baru disahkan itu ibarat bayi baru lahir, namun sudah banyak menimbulkan pro dan kontra.
Hal itu menurutnya karena banyak yang tidak mengetahui isinya secara jelas, “Yang terpenting adalah KUHP baru itu adalah produk anak bangsa, yang disusun oleh pakar-pakar hukum yang disesuaikan dengan kultur bangsa, berbeda dengan KUHP warisan kolonial,” kata Agus.
Disisi lain ia juga mengakui, yang namanya produk manusia pasti ada kekurangan, karena itulah membutuhkan masukan, saran juga penjelasan agar menjadi sebuah produk hukum pidana yang sempurna.
Inilah 14 Pasal Krusial RKUHP, Nomor 4 Mengatur Tentang Pidana Penyalahgunaan Kekuatan Gaib
“Nah kegiatan seperti ini penting agar bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak mengerti, termasuk jika akan menyampaikan kritik bisa menghindari hal-hal yang tidak sesuai dengan faktanya, karena itu cenderung tidak membangun,” ujar Agus.
Ia menuturkan, fase yang dijalani dalam proses penyusunan hingga pengesahan KUHP baru itu tidaklah mudah, melewati banyak rintangan. Mulai dari beberapa kali pergantian kepemimpinan pemerintah hingga proses pembahasannya di tingkat pakar hukum dan ahli.
“Masa-masa itu sudah terlewati, nah tinggal bagaimana kita menyempurnakan itu, karena sudah disahkan maka bagi yang masih mempertanyakan bisa menempuh jalur hukum, dan semua produk hukum di masa mendatang tentu bisa dilakukan revisi dan pembaruan sesuai kebutuhan, begitupula KUHP ini,” tegasnya.
Berkekuatan Hukum Tetap, Sabu 213,25 Gram Dimusnahkan Kejari Sukoharjo Bersama Barang Bukti Lainnya