JURNAL HARIANKOTA, TRENGGALEK – Tolak sejumlah pasal bermasalah dalam drap RKUHP puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah Trenggalek melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Trenggalek, Jumat (2/12/2022).
Dalam aksinya para mahasiswa menyuarakan menolak sejumlah draf pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang pernah dibahas pada 9 November 2022 oleh DPR-RI. Adapun sejumlah draf pasal yang dinilai bertolak belakang di alam Demokrasi saat ini yakni Pasal 256, 218, 220, 349 dan 350.
Sesuai selebaran yang dibuat oleh para mahasiswa ini, Pasal 256 disebutkan tentang pawai, unjuk rasa atau demonstrasi. Kemudian pada pasal 218 hingga 220 tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Selanjutnya pada Pasal 349 dan 350 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.
Buruh Sukoharjo Tolak Kenaikan Harga BBM, Geruduk Kantor DPRD Sampaikan Tuntutan
Menurut para mahasiswa beberapa pasal yang bermasalah tersebut bertentangan dengan jaminan perlindungan. Hak kebebasan dan berekspresi yang tertuang dalam UUD 1945.
Ketua DPC GMNI Trenggalek, Mohamad Sodiq Fauzi mengatakan ada dua poin penting yang menjadi tuntutan mereka kepada para anggota dewan. “Di sini kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menunda pengesahan RKUHP,” kata Fauzi.
Dia menuntut pemerintah dan DPR RI untuk mengakomodasi masukan dari masyarakat sipil terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah dalam RKUHP.
Belasan Mahasiswa Sukoharjo Turun ke Jalan, Demo Tolak Kenaikan BBM Bersubsidi
“Yang jelas kami menilai RKUHP ini bermasalah dan tidak pro dengan rakyat kecil, jadi kami minta tuntutan kami diterima dan diteruskan ke pusat,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi langsung turun mahasiswa. Setelah mendengarkan aspirasi mereka, dia bersedia menandatangani sekaligus menerima selembar kertas berisi tuntutan para mahasiswa.
“Saya juga kurang setuju dengan adanya pasal-pasal tertentu dalam RKUHP tersebut. Semoga nanti bisa dibahas secara serius di DPR RI sehingga pasal-pasal yang dinilai bermasalah bisa tidak disahkan,” jelas Doding di hadapan massa aksi.
Kalau seperti ini nanti dilaporkan terus teman-teman ditangkap kan gak bagus secara demokratis. Jadi kalau menurut saya secara pribadi kurang cocok,” ujarnya.
Menurut Doding membuat fitnah dan menista yang bersifat individu bisa di permasalahkan, namun jika para pejabat publik itu dikritik, itu bagian dari resiko sebuah jabatan. Menjadi pejabat publik kata dia harus siap menerima kritik dari masyarakat.
“Jadi saya memang tidak sepakat dengan pasal-pasal tersebut, mudah-mudahan nanti di DPR juga dibahas dengan serius dan pasal-pasal ini tidak disahkan,” pungkasnya.(gs)