JURNAL HARIANKOTA – Kisruh lepasnya tanah aset Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) yang diduga dijual oknum tanpa melalui mekanisme yang benar, kian memanas.
LSM Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI Jateng, mengendus adanya dugaan tindak pidana perbuatan melawan hukum yang dilakukan sejumlah oknum hingga menyebabkan kerugian negara.
Aset tanah Desa Gedangan seluas 3,000 meter persegi (m2) di Desa Parangjoro, masih di kecamatan yang sama, merupakan hasil tukar guling dengan PT Pondok Solo Permai (PSP) pada tahun 1987. Meskipun belum bersertifikat atas nama desa, namun sudah tercatat secara administratif sebagai “bondo desa”.
“Berdasarkan data yang kami dapat, tanah dengan nomor persil 130, patok nomor 79 itu atas nama Sarjono. Sejak 1988 hingga 2017, dikuasai dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Gedangan sebagai lungguh Kaur Umum,” kata Ketua Umum LAPAAN RI BRM Kusumo Putro, Jum’at (9/9/2022).
Selama kurun waktu tersebut, pajak tanah dibayar oleh Pemdes Gedangan dengan nama wajib pajak adalah Kaur Umum. Namun pada 2018 tanah itu diketahui telah berganti kepemilikan. Tanah dijual tanpa melalui mekanisme pelepasan aset sesuai yang diatur dalam perundang-undangan.
“Tanah bondo desa itu kini telah menjadi milik seorang pengusaha berinisial IL, bahkan sudah dikelilingi pondasi bangunan. Raibnya tanah desa ini diduga bermula dari permintaan penghapusan aset dari buku bondo desa. Saat itu (Tahun 2018-Red) Gedangan dipimpin oleh Pj Kades,” papar Kusumo.
Surati Bupati Sukoharjo hingga Kapolres, Warga Laporkan Operasional Retail Toko Miras
Kusumo menilai, dalam kasus lepasnya aset bondo desa ini, ada keterlibatan sejumlah oknum yang dengan sengaja menggunakan kewenangannya untuk membuat dan merekayasa proses jual beli menggunakan Surat Keterangan Waris (SKW) atas nama pemilik yang tertera dalam sertifikat tanpa Musyawarah Desa (Musdes).
“Kami menduga, dokumen yang digunakan untuk melepas aset bondo desa yang selanjutnya dibeli oleh perseorangan itu sengaja dipalsukan. Ini tentunya tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja, ada persekongkolan jahat patut diduga melibatkan oknum pejabat pemerintah dalam prosesnya,” tegasnya.
Kisruh aset Desa Gedangan tidak berhenti pada lepasnya tanah seluas 3.000 m2 itu saja, menurut Kusumo, pihaknya juga menemukan kejanggalan adanya penambahan aset tanah Desa Gedangan pada tahun 2017 di Desa Parangjoro seluas 2.850 m2. Tanah itu pemberian dari IL sang pengusaha tersebut.
Kabar Gembira, Pemprov Jateng Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor