Surati Bupati Sukoharjo hingga Kapolres, Warga Laporkan Operasional Retail Toko Miras

Seorang warga melaporkan informasi adanya toko retail menjual miras di Jalan Ciu-Karangwuni, Telukan, Grogol, Sukoharjo

8 September 2022, 22:50 WIB

JURNAL HARIANKOTA – Merujuk Perpres Nomor 10 Tahun 2021, bahwa wilayah Jawa Tengah (Jateng) bebas dari industri minuman keras (miras), seorang warga melaporkan informasi adanya toko retail menjual miras di Jalan Ciu-Karangwuni, Telukan, Grogol, Sukoharjo.

Melalui Joko Sutarto dari kantor hukum Jos Law Firm yang berkantor di Kota Solo, warga berinisial H ini bersurat ke Kapolres Sukoharjo, Bupati Sukoharjo dan MUI Sukoharjo.

“Kami bertindak atas nama klien kami yang menerima informasi adanya toko retail miras di Jalan Ciu-Karangwuni,” sebut Joko dalam suratnya, seperti dikutip pada, Kamis (8/9/2022).

Kabar Gembira, Pemprov Jateng Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Toko retail miras itu, disebutkan juga memiliki gudang di wilayah Desa Cemani, Grogol, dan tidak menutup kemungkinan adanya tempat lain di wilayah Sukoharjo.

“Bahwa miras adalah Khamar, menurut agama Islam. Setiap minuman yang memabukkan adalah khamar. Setiap yang memabukkan pastilah haram,” kata Joko.

Oleh karenanya, selaku kuasa hukum H, Joko pun bersurat kepada Bupati Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, dan MUI Sukoharjo, mendesak agar melakukan investigasi dan melakukan penutupan jika usaha penjualan miras itu adalah sebuah pelanggaran.

Inilah 14 Pasal Krusial RKUHP, Nomor 4 Mengatur Tentang Pidana Penyalahgunaan Kekuatan Gaib

“Kami mohon kepada Ibu Bupati Sukoharjo serta pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap dugaan usaha miras tersebut. Dan bila memungkinkan segera dilakukan penutupan untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan,” tegasnya.

Terpisah, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya menerima surat laporan dimaksud.

“Anggota langsung kami perintahkan untuk cek lapangan. Ya, kalau memang ada toko tersebut, akan kami cek juga perijinannya dengan dinas DPMPTSP Sukoharjo,” kata Wahyu.

Ungkap Kasus Temuan Mayat di Bengawan Solo Nguter, Polres Sukoharjo Ringkus 3 Tersangka Penganiaya Korban

Dari laporan sementara setelah pengecekan yang diterima Kapolres, operasional toko tersebut sudah berjalan sekira satu tahun, namun sejak sekira satu minggu lalu tidak berjualan karena stok habis dan saat ini tutup.

“(Toko) sudah tutup sekarang, karena stok habis,” tandas Kapolres.(Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini