Harga BBM Disesuaikan, Polres Sukoharjo Gandeng Mahasiswa Bagikan Paket Sembako Gunakan Motor Bronjong

Polres Sukoharjo bagikan paket sembako menyasar tukang becak, sopir angkot, sopir travel, ojek online, ojek pengkolan, tukang parkir, dan pedagang kaki lima

9 September 2022, 15:32 WIB

JURNAL HARIANKOTA – Pembagian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang dilakukan Polres Sukoharjo pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) terus berlanjut.

Kali ini dengan menggandeng TNI dan beberapa elemen mahasiswa, Polres Sukoharjo membagikan bansos berupa paket sembako menyasar beberapa kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Sejumlah kelompok masyarakat yang mendapat bansos paket sembako ini adalah, tukang becak, sopir angkot, sopir travel, ojek online, ojek pengkolan, tukang parkir, dan pedagang kaki lima pada, Jum’at (9/9/2022).

Surati Bupati Sukoharjo hingga Kapolres, Warga Laporkan Operasional Retail Toko Miras

Dalam kegiatan ini, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan bersama anggota, TNI, dan mahasiswa, mengendarai sepeda motor bronjong menyusuri jalan untuk membagikan bansos.

“Hari ini kami menindak lanjuti intruksi bapak Kapolda untuk seluruh Polres Jajaran Polda Jateng menyelenggarakan bakti sosial membagikan bantuan berupa paket sembako,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, dalam kegiatan kali ini, disiapkan sebanyak 2.000 paket sembako yang akan dibagikan secara bertahap.

Kabar Gembira, Pemprov Jateng Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

“Kemaren kami sudah bagikan sebanyak 200 paket di wilayah Grogol dan Pasar Ir. Soekarno. Hari ini kami membagikan lagi ratusan paket sembako kepada masyarakat di sekitaran terminal dan alun-alun Satya Negara Kabupaten Sukoharjo,” tuturnya.

Tujuan dari kegiatan bagi bagi bansos adalah bagian dari upaya Polres Sukoharjo membantu masyarakat untuk tetap semangat dalam menghadapi kebijakan terkait penyesuaian harga BBM.

“Mudah-mudahan tidak begitu berdampak, ya meskipun ada dampaknya namun diharapkan masyarakat untuk terus semangat melakukan kegiatan ekonomi dalam pemenuhan kebutuhan diri dan keluarganya,” ujarnya.

Inilah 14 Pasal Krusial RKUHP, Nomor 4 Mengatur Tentang Pidana Penyalahgunaan Kekuatan Gaib

Berita Lainnya

Berita Terkini