JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Asri Purwanti Ketua DPD KAI Jawa Tengah kembali melaporkan Zaenal Mustofa, anggota DPC PERADI Surakarta. Ia datang ke Polres Sukoharjo melaporkan dua perkara.
Laporan pertama tentang dugaan pelanggaran UU ITE yaitu ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos), dibuktikan dengan laporan Nomor STTA/149/II/2023/RESKRIM.
Untuk laporan kedua, adalah dugaan pemalsuan dokumen berupa surat keterangan perihal status kemahasiswaan di buktikan dengan laporan Nomor STTA/150/II/2023/RESKRIM.
PLN Mobile Proliga 2023, Akhiri Babak Reguler di Yogyakarta
“Disitu (medsos-Red) saya di bully habis-habisan, dan saya tidak terima,” kata Asri saat ditemui di Polres Sukoharjo usai membuat laporan didampingi rekan sejawatnya pada, Kamis (16/2/2023).
Unggahan konten video yang memperlihatkan Zaenal sedang melakukan wawancara dengan awak media usai melaporkan Asri ke Polres Sukoharjo beberapa hari sebelumnya itu, judulnya dinilai terkandung unsur adu domba antar pengacara.
“Saya sama sekali tidak ada keterkaitan dengan judul yang dibuat dalam konten itu. Saya memperkarakan Zaenal secara pribadi, tidak dalam kapasitasnya sebagai salah satu pengacara yang tengah menangani perkara Gus Nur,” tegas Asri.
Operasi Pasar di Sukoharjo, Bulog Jual Beras Medium Murah, 5 Kilo Rp42.500
Terkait dugaan pemalsuan dokumen, Asri melaporkan Zaenal terkait prosesnya meraih gelar sarjana hukum dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Surakarta menggunakan surat keterangan pindah dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang isinya diduga tidak benar.
“Kenapa perkara ini kami adukan ke Polres Sukoharjo, karena surat (keterangan) tersebut lokusnya kampus UMS itu di Kabupaten Sukoharjo. Dalam surat itu, Zaenal tertulis sebagai mahasiswa lengkap dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang pindah ke kampus lain di Kota Surakarta,” ujarnya.
Dikatakan Asri berdasarkan jawaban tertulis dari kampus UMS yang didapatnya pada tahun 2020 lalu, NIM yang digunakan Zaenal adalah milik mahasiswa lain.
Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Berhasil di Gagalkan Bea Cukai Malang