Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Berhasil di Gagalkan Bea Cukai Malang

Dari pemeriksaan Tim di Jasa ekspedisi, didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis SKM berbagai merek sebanyak 202 bungkus tanpa dilekati pita cukai

16 Februari 2023, 17:46 WIB

JURNAL HARIANKOTA, MALANGBea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal berbagai merek sebanyak 9.701 bungkus tanpa dilekati pita cukai pada jasa ekspedisi, ketika melakukan penyisiran jalur distribusi rokok illegal, Selasa (14/2/2023).

Dari pemeriksaan Tim di Jasa ekspedisi di Jalan Merdeka Selatan Klojen, Kota Malang, didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) berbagai merek sebanyak 202 bungkus tanpa dilekati pita cukai.

Setelahnya, Tim juga mendapati adanya
pengiriman rokok ilegal Jenis SKM berbagai merek sebanyak 9.499 bungkus tanpa dilekati pita cukai saat melakukan pemeriksaan Jasa ekspedisi di Jalan Panglima Sudirman Klojen, Kota
Malang.

Bea Cukai Malang Kembali Gagalkan Pengiriman 500.000 Batang Rokok Ilegal

Tim kemudian melakukan penegahan dan penindakan. Diketahui dari hasil penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp 243.495.100,00 dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 129.799.380,00.

“Kami akan tetap terus menggiatkan sosialisasi dan himbauan kepada jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman rokok ilegal. Rokok pada saat pemasaran/pengiriman harus telah dilekati pita cukai. Rokok ilegal merupakan pelanggaran ketentuan cukai yang menimbulkan kerugian bagi
masyarakat, dan juga menyebabkan kerugian pada negara,” tegas Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.

Selanjutnya proses penindakan berakhir pukul 24.00 WIB dan Tim membawa barang-barang tersebut ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. (ARM)

Berita Lainnya

Berita Terkini