JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Sudah satu bulan lebih penyidik Polres Sukoharjo belum juga menuntaskan kasus dugaan kelalaian pengelolaan tambang galian C di Dukuh Krandon, Desa Genengsari, Polokarto, Sukoharjo, yang telah menyebabkan tewasnya seorang bocah akibat tenggelam di kubangan proyek penambangan itu.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo mewakili Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut mengatakan, hingga saat ini sudah 15 orang diperiksa, termasuk pemilik tambang.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 15 orang, rencananya minggu depan kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada yang bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata Teguh saat ditemui Jum’at (3/2/2023).
Bupati Sukoharjo Tutup Tambang Galian C Ilegal, Sebut Ada Keterlibatan Tokoh
Menyinggung tentang barang bukti yang diamankan diantara alat berat yang digunakan untuk menambang galian, Teguh mengatakan hanya ada dua yang diamankan di Polsek Polokarto. Semula ada tiga alat berat, namun disebutkan yang terkait perkara hanya dua.
“Alat berat (yang diamankan) hanya ada dua, karena yang satunya lagi itu tidak masuk dalam penyidikan,” papar Teguh. Disisi lain, saat ini lokasi kubangan galian tambang tempat korban tercebur belum dilakukan penutupan, atau diratakan kembali lantaran proses pemeriksaan masih berjalan.
“Kalau dari pihak pengelola memang pernah meminta untuk meratakan kembali bekas galian tambang tersebut, namun karena masih dalam pemeriksaan, hal itu belum bisa dilakukan. Kalau dibenahi (diratakan kembali), berarti malah merusak TKP,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Polisi bertindak bukan berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban. Penyelidikan yang dilakukan Polisi terhadap kasus ini karena ada dugaan unsur kelalaian dari pihak pengelola tambang galian C tersebut.
“Dari pihak keluarga korban malah minta supaya peristiwa itu tidak diproses hukum. Ada permohonan itu (untuk tidak diproses hukum) yang disampaikan kepada kami,” ujar Teguh.
Permohonan dari pihak keluarga korban tersebut, menurut Teguh, nantinya bisa dilampirkan dalam berkas hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Jika terbukti ada kelalaian, setidaknya permohonan dari keluarga korban tersebut dimungkinkan untuk memperingan hukuman.
Geger Tambang Galian C di Polokarto Sukoharjo, Massa Hadang Alat Berat