JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Operasi pemberantasan peredaran rokok bodong alias ilegal tanpa cukai, dilakukan Satpol PP Sukoharjo bersama Kantor Bea Cukai Surakarta pada, Senin (10/7/2023).
Dalam operasi ini, berhasil ditemukan berbagai merk rokok tanpa pita cukai yang dijual kepada masyarakat dari sebuah toko kelontong di Desa Baran, Kecamatan Nguter, Sukoharjo.
Semula oleh sang penjual berinisial FAW, rokok bodong itu hendak di sembunyikan. Namun setelah dilakukan penggeledahan akhirnya dapat ditemukan petugas gabungan Satpol PP dan Bea Cukai.
Bea Cukai Malang Kembali Putus Distribusi Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
“Tadi pagi sekira pukul 09.00 WIB, kami dengan jajaran Bea Cukai Surakarta melakukan kegiatan operasi pencegahan peredaran rokok bodong,” ucap Plt Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, Senin (10/7/2023).
Dari hasil operasi itu ditemukan bukti sebanyak 3.720 batang rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merk. Diantaranya, rokok merek Luxio, Euro, Luffman, Sendang Biru, Jaya, Axa, Black Stik, HVS, SMD, RQPro, Guci, Gico, Lois, dan L4.
Atas temuan rokok tanpa pita cukai yang diperjualbelikan itu, pelaku penjual terancam melanggar Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai.
Bea Cukai Malang Putus Distribusi Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
“Untuk operasi ini, penanganannya langsung dari petugas Bea Cukai. Oleh karenanya rokok ilegal yang disita kami serahkan ke petugas Bea Cukai termasuk penindakan proses hukumnya,” terang Heru didampingi Kabid Gakda Satpol PP Sukoharjo, Sunarto.
Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, Heru mengungkapkan bahwa selama ini peredaran rokok ilegal tersebut menyasar di wilayah pinggiran atau perbatasan yang jauh dari pusat kota.
“Kami sedikit mengalami kesulitan untuk melacak alamat produsen rokok ilegal itu, karena pada bungkus rokoknya sama sekali tidak mencantum alamat pabriknya. Selain itu salesnya juga tidak pernah meninggalkan nomor telepon,” papar Heru.
Bea Cukai Malang Kembali Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Sistem peredaran rokok ilegal tersebut, menurut Heru tidak seperti pemasaran rokok resmi berpita cukai. Sales rokok ilegal berkeliling berjualan tidak bisa ditentukan waktunya, sehingga menyulitkan petugas di lapangan yang akan melakukan tangkap tangan.
“Terhadap penjual rokok ilegal ini bisa terancam pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10 kali sampai dengan 20 kali nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” tutup Heru (Sapto)