Diketahui total nilai barang dari hasil penindakan tersebut diperkiraan mencapai Rp 117.675.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 63.369.000,00
Dari pemeriksaan Tim di Jasa ekspedisi, didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis SKM berbagai merek sebanyak 202 bungkus tanpa dilekati pita cukai