Bea Cukai Malang Putus Distribusi Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Total ditemukan sebanyak 27.000 bungkus (540.000 batang) rokok tanpa dilekati pita cukai

13 Maret 2023, 11:36 WIB

JURNAL HARIANKOTA, MALANGBea Cukai Malang berhasil mengamankan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek pada hari Kamis 09 Maret 2023 pukul 23.00 WIB.

Total ditemukan sebanyak 27.000 bungkus (540.000 batang) rokok tanpa dilekati pita cukai. Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas informasi yang diperoleh.

Sebelumnya terdapat informasi adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil barang pick up box berwarna putih Nopol L 9xx4 CJ.

Bea Cukai Malang Kembali Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Tim kemudian melakukan pencarian dan penyusuran. Setelah teridentifikasi mobil sesuai yang diinformasikan, tim melakukan pengejaran dan penghentian di Jalan Thamrin, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Mobil saat itu sedang menuju arah Utara Malang. Selanjutnya, Tim membawa pengemudi (AZ), sarana pengangkut dan barang tersebut ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Diketahui dari hasil penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp 677.700.000,00 dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 361.260.000,00.

Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Berhasil di Gagalkan Bea Cukai Malang

“Kami akan tindak tegas peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Rokok ilegal melanggar ketentuan perundangan di bidang Cukai,” tegas Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang. (ARM)

Berita Lainnya

Berita Terkini