Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, didapat pengakuan bahwa garam dengan merk palsu itu dipasarkan di pasar wilayah Surakarta, Wonogiri dan Karanganyar
Sejumlah titik yang ditinjau antara lain, sepanjang jalan simpang 4 Patung Jamu Bulakrejo, bundaran Patung Pandawa Solo Baru, simpang Tugu Kartasura, dan simpang 4 Sanggung