JURNAL HARIANKOTA, SOLO – Polresta Solo mendapat titipan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa dua barang bukti kasus gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), yang viral akibat kasus anaknya melakukan penganiayaan.
Dua barang bukti tersebut berupa mobil Toyota Land Cruiser Jeep dan Toyota Camry, dititipkan pada, Senin (29/5/2023).
“Kemarin, KPK berkoordinasi dengan kami untuk menitipkan barang bukti berupa dua kendaraan bermotor roda 4 di Mapolresta Surakarta,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, Selasa (30/5/2023) seperti dikutip dari Humas Polresta Solo.
Kejari Sukoharjo Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi BKK Bulu, Nilai Kerugian Rp1,3 Miliar
Dikatakan, penitipan barang bukti tersebut diperlukan untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti itu mengarah ke kasus gratifikasi.
“Kalau penyidikannya (KPK), artinya akan mengarah ke sana (gratifikasi). Yang disampaikan KPK ke kami barang bukti dititipkan terkait RAT,” kata Iwan.
Kapolresta menegaskan, semua penyidikan KPK terkait barang bukti titipan itu terkait kasus gratifikasi RAT. Untuk lokasi penyitaan dan asal barang dari mana, ia tidak menjelaskan lantaran merupakan ranah KPK.
Kasus Korupsi Proyek Kemenkominfo Jadi Isu Politik, Heru CN Dukung Penegakan Hukum
“Jadi kendaraan terkait RAT, KPK memohon bantuan pada kita untuk menitipkan barang bukti untuk sementara, sampai menunggu proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Menurut Kapolresta, dua unit mobil titipan KPK tersebut saat ini telah dipasang garis polisi. Hal itu dilakukan agar kondisi barang bukti tidak bergeser.
“Sesuai SOP kami pasang garis polisi agar barang bukti tidak berubah,” tandas mantan Kapolres Sukoharjo itu.***