Dalam babak baru kasus PT BTM kali ini, Pemohon PKPU mendalilkan mempunyai piutang kepada PT BTM atas perjanjian kerjasama terkait pertambangan dengan nilai piutang sebesar Rp 22.448.722.000.
Terhadap perjanjian tersebut PT BTM sama sekali tidak mengetahui karena dalam perjalanan kepengurusannya PT BTM telah mengalami beberapa kali perubahan kepengurusan.
Menanggapi aksi mafia tambang yang tidak ada habisnya itu, Runik Erwanto dari Firma Hukum GP Law Firm selaku Kuasa Hukum PT BTM, memberikan masukkan agar perusahaan segera melakukan audit investigasi jika terdapat perjanjian-perjanjian yang tidak diketahui.
Gerebek Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Polresta Magelang Amankan 5 Tersangka
“Karena hal tersebut ada indikasi perbuatan organ perusahaan yang melampaui batas kewenangannya (ultra vires) yang tentunya dapat merugikan perusahaan. Jika tidak segera dilakukan akan semakin sulit penanganannya,” terang Runik pada, Senin (19/6/2023).
Menurutnya, rekayasa utang dengan praktik HTO merupakan cara-cara yang sangat lumrah dilakukan oleh mafia tambang, banyak yang terjebak dengan iming-iming dapat untung besar.
“Apalagi dengan adanya upaya hukum PKPU yang tidak mengenal asas nebis in idem, permohonan PKPU dapat diajukan berapa kalipun. Dengan adanya perjanjian-perjanjian yang tidak diketahui oleh perusahaan, ini ada indikasi perbuatan ultra vires dari organ perusahaan itu sendiri,” sebutnya.
Diduga Langgar UU Ciptaker Minerba, Pengelola Tambang di Polokarto Akhirnya jadi Tersangka
Untuk itu, lanjut Runik, perusahaan perlu melakukan audit investigasi guna mencari kebenaran yang ada, jika tidak dilakukan akan sulit penanganannya,” imbuhnya.
Menanggapi adanya permohonan PKPU terhadap PT BTM yang kedua kalinya tersebut, W. Sandhya Y.P. yang juga advokat dari GP Law Firm memberikan penjelasan bahwa tindakan ultra vires oleh organ perusahaan tentunya merugikan suatu perusahaan itu sendiri.
Jika terdapat utang atas tindakan ultra vires tersebut maka organ perusahaan yang melakukan tindakan ultra vires harus bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang ditimbulkan. Sehingga terhadap piutang yang diajukan kepada perusahaan harus didudukkan dulu permasalahannya, bukan semata-mata menjadi utang.
Cari Tersangka Kasus Bocah Tewas Kecebur Galian Tambang di Polokarto, 15 Orang Diperiksa Polisi
“Utang-utang yang tidak diketahui oleh perusahaan terdapat indikasi adanya tindakan ultra vires dari organ perusahaannya itu sendiri, coba baca Pasal 97 Undang-Undang PT. Jika memang harus bertanggung jawab maka organ perusahaan yang ultra vires-lah yang harus bertanggung jawab, bukan perusahaannya yang bertanggung jawab,” tandasnya. (Sapto)