JURNAL HARIANKOTA, JAKARTA – Sebuah cuitan berisi tangkapan layar mengenai temuan dokumen rahasia hasil penyelidikan KPK di kantor Kementerian ESDM yang diduga dibocorkan pimpinan KPK viral.
Atas kehebohan itu, KPK mempersilakan bagi masyarakat yang memiliki bukti kuat terkait isu tersebut bisa melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Bila ada yang merasa memiliki informasi dan data valid silakan saja laporkan kepada Dewas KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada awak media pada, Kamis (6/4/2023).
Brigjend Endar Dicopot dari KPK, Pimpinan Komisi III DPR RI Apresiasi Surat Kapolri
Menurut Ali, laporan akan akan diuji di Dewas, bukan diobral di ruang publik dengan dibumbui narasi bermodalkan asumsi. “Laporan harus berbasis data, bukan asal tuduh dan persepsi semata. Sesuai tupoksinya, Dewas KPK pasti akan tindak lanjuti,” kata Ali.
Ali menambahkan, proses penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM sudah lewat dan kini naik ke penyidikan. KPK memastikan dengan adanya 2 alat bukti dan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Soal tuduhan kepada KPK ketika sedang menangani perkara itu hal biasa, karena sama seperti perkara dengan perkara di Kemenkeu dengan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo), juga ada tuduhan bahwa KPK tak akan lanjutkan pada proses penyidikan karena ada salah satu pimpinan yang teman seangkatan tersangka ini di STAN. Nyatanya hanya kesengajaan untuk menghambat proses saja,” ujarnya.
Difasilitasi KPK RI, Masalah Nilai Kontribusi Air antara Pemkot dan Pemkab Malang Tuntas
Ia juga menyebutkan, bahwa KPK sudah biasa dituduh macam-macam. Bahkan di-framing negatif oleh media-media tertentu.
“Pada akhirnya semua hanya tuduhan belaka dengan tujuan untuk mengganggu upaya pemberantasan korupsi. Namun kami tidak terpengaruh dengan gangguan dan tuduhan semacam itu. Kami tetap bekerja sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Silakan masyarakat kritisi KPK sebagai badan publik tentu dengan argumentasi rasional dan membangun,” tegasnya.
Seperti diketahui, dari cuitan yang beredar di media sosial (medsos) itu, terdapat tangkapan layar pesan WhatsApp. Tangkapan layar itu diunggah oleh salah satu akun pengguna Twitter.
KPK Hibahkan Aset Rampasan Negara Perkara Korupsi ke TNI AU, Diantaranya dari Kasus Anas Urbaningrum
Isi tangkapan layar berupa informasi temuan dokumen rahasia penyelidikan KPK yang ditemukan tim penindakan KPK ketika menggeledah kantor kementerian ESDM, khususnya di ruangan kepala biro hukum pada 27 Maret 2023. Penghuni ruangan tersebut diinisialkan X. Padahal laporan tersebut bersifat rahasia.
Masih dalam narasi yang sama, X mengaku mendapatkan dokumen rahasia itu dari menteri ESDM. Sementara Menteri ESDM disebut mendapatkan dokumen itu dari pimpinan KPK berinisial F.
Dalam narasi itu juga tertulis, bahwa tujuan penyampaian dokumen supaya X berhati-hati dan melakukan antisipasi terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK. Hal ini tentunya membuat operasi tim KPK yang tengah mengusut kasus korupsi di Kementerian ESDM menjadi sia-sia.***