JURNAL HARIANKOTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah memeriksa 25 anggotanya terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua di rumah dinas Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Terbaru kini sudah dimutasi dari jabatannya.
Dari 25 orang yang diperiksa ini, Kapolri menyebut, diantaranya tiga orang berpangkat jenderal. Hingga kini pemeriksaan juga masih terus dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Dikutip dari NTMC Polri, tim pemeriksa mencari siapa oknum yang mengambil CCTV di sekitar lokasi. Sebab, dari hasil temuan tim khusus, ada CCTV yang rusak.
Gaduh Penanganan Perkara Brigadir J, Mahfud MD Minta Publik Tunggu Hasil Kinerja Polri
“Yang jelas ada CCTV rusak diambil saat di satpam. Kita dapatkan bagaimana proses pengambilan dan siapa yang mengambilnya,” kata Sigit saat jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022) malam.
“Sedang diperiksa dan akan kita proses selanjutnya,” papar Sigit dihadapan awak media.
Dalam kasus ini, Bharada E alias Richard Eliezer, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Polda Jambi Kerahkan 350 Personel, Amankan Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) malam, oleh Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Richard juga dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP yang berarti, Bharada E bukan pelaku tunggal dalam pembunuhan itu.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Bharada E langsung ditahan.***