JURNAL HARIANKOTA – Polda Jawa Tengah (Jateng) merilis keberhasilan mengungkap kasus pertambangan ilegal (ilegal mining) dari berbagai daerah wilayah Jateng dengan mengamankan 22 tersangka.
“23 kasus hari ini kita gelar, dari 23 kasus tersangka 22 orang, ada yang sudah naik sidik maupun masih proses lidik yang kita lakukan,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi di lapangan Brimob Pati, Kamis (13/10/2022) dilansir dari NTMC Polri.
Luthfi mengatakan barang bukti yang diamankan ada sebanyak 70 unit. Di antaranya ada 26 excavator, satu loader, dan 43 truk. Pertambangan ilegal ini telah mengakibatkan kerugian negara.
“Lainnya di masing polres kita gunakan, ada 43 truk. Uang Rp 36 juta, dengan estimasi kerugian secara material Rp 7,2 miliar,” kata Kapolda.
Lutfie menjelaskan pengungkapan kasus ini terjadi sejak 1 Januari sampai 9 Oktober 2022. Kasus ini berada di wilayah hukum se-Jateng. Total ada 23 kasus ilegal mining yang diungkap.
“Rincian penegakan kita lakukan, Direktorat Kriminal Khusus 5 LP (Laporan Polisi), Polres Pati 4 LP, Magelang 4 LP, Grobogan dan lainnya semuanya ada 23 LP,” papar Kapolda.
Gandeng Baznas Sukoharjo dan HMI, Koramil Kartasura Gelar Baksos Bagikan 100 Paket Sembako
Lebih lanjut, Luthfi menyampaikan ada beberapa modus operandi yang dilakukan para tersangka. Mulai dari penambangan tidak sesuai dengan titik koordinat hingga penambangan yang dilakukan tanpa kasus.
“Modus operasi dilakukan oleh para pelaku, mereka melakukan penambangan tidak sesuai dengan titik koordinat ada dua kasus, kemudian melakukan penambangan tanpa izin ada 17 kasus,” jelas Luthfi.
“Kami melakukan penataan lahan namun kegiatan penambangan dua kasus, izin masih tahap eksplorasi namun melaksanakan operasi satu kasus. Jadi modus operandi ini dilakukan mempunyai dampak lingkungan sekitar maupun yang akan datang,” sebutnya.
Trending Topik Selamat Datang TXT, Boy Band Asal Korsel Siap Manggung di Indonesia
Menyinggung tentang motif, menurut Kapolda, para pelaku tujuannya adalah mencari keuntungan dengan menjual material penambangan tanpa izin. Masyarakat pun diimbau agar tidak coba-coba untuk melakukan ilegal mining, sebab polisi akan menindak tegas.
“Bahwa ini merupakan peringatan kepada masyarakat agar tidak coba-coba melakukan pelanggaran hukum yang memiliki dampak lingkungan,” tandas Luthfi.***