5 Sapi Diamankan Satpol PP dan WH Aceh Besar, Penyebabnya Berkeliaran di Jalan Ganggu Kenyamanan Warga

Menurut laporan, sapi-sapi itu berkeliaran di kawasan Meuligoe Wali Nanggroe di Lampeunerut dan di bawa ke Jantho untuk diamankan

12 Oktober 2022, 20:13 WIB

JURNAL HARIANKOTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar mengamankan lima ekor sapi yang berkeliaran di Jalan Soekarno Hatta, Lampeuneurut, pada Rabu (12/10/2022).

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, menjelaskan, hewan ternak tersebut selama ini bebas berkeliaran di jalan protokol Lampeuneurut, namun baru kali ini berhasil diamankan oleh petugas Satpol PP dan WH yang melakukan patroli rutin di kawasan tersebut.

“Menurut laporan, sapi-sapi itu selama ini berkeliaran di kawasan Meuligoe Wali Nanggroe di Lampeunerut dan hari ini kita bawa ke Jantho untuk diamankan,” katanya, seperti dikutip dari InfoPublik.

Bawaslu Sukoharjo Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, Diikuti Perwakilan Parpol dan Masyarakat

Menurut Muhajir, masih ada masyarakat Aceh Besar yang belum sepenuhnya taat peraturan, padahal sudah berulangkali Satpol PP dan WH melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) nomor 5 tahun 2021 tentang hewan ternak.

“Kita sudah sosialisasikan berulang kali terkait Perbup tersebut, namun masih saja ada masyarakat yang tidak mentaati, padahal hewan ternak yang dilepas liarkan itu membahayakan pengguna jalan dan mengganggu kenyamanan dan kebersihan kota,” tegasnya.

Muhajir kembali menegaskan, apakah harus ada korban lebih dahulu kemudian para pemilik ternak sadar dan mengandangkan sapi-sapi tersebut.
“Korban kecelakaan lalu lintas yang disebabkan hewan ternak tersebut sudah banyak, jadi jangan ada lagi, mari sadar aqidah tata cara hidup bermasyarakat, jangan demi diri sendiri menyusahkan orang lain,” ungkap Muhajir.

Gandeng Baznas Sukoharjo dan HMI, Koramil Kartasura Gelar Baksos Bagikan 100 Paket Sembako

Ia menambahkan, kelima hewan tersebut dibawa ke Jantho, dan bagi pemilik ternak untuk segera mengambil, jika dalam waktu yang ditentukan tidak diambil, hewan tersebut akan dilelang.

“Kalau dalam waktu tiga sampai tujuh hari kedepan tidak diambil pemiliknya, hewan tersebut kami lelang,” pungkasnya.***

Berita Lainnya

Berita Terkini