Terjaring ETLE Usai Lebaran, 165 Pengguna Motor Ditindak Satlantas Polres Sukoharjo

Tilang eletronik atau ETLE memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas

11 Mei 2023, 21:49 WIB

JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik, mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan dalam berlalu lintas.

Tilang eletronik atau ETLE memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas.

Dalam penerapannya, Sat Lantas Polres Sukoharjo menindak sebanyak 165 orang pengguna sepeda motor yang melakukan pelanggar lalulintas usai pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2023.

Tilang Manual Ditiadakan, Sekarang Begini Cara Polantas Memburu Pelanggar Lalu Lintas

Kasat Lantas Polres Sukoharjo, AKP Sofia Wuriana menyampaikan, jenis pelanggaran yang ditindak yaitu, tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), Safety Belt, Over Load dan Over Dimensi (ODOL). Para pelanggar itu terjaring ETLE Mobile.

“Selain pelanggaran tersebut, kami juga menindak sebanyak 100 pelanggaran lalulintas kasat mata yaitu, knalpot tidak standar atau knalpot brong, dan melanggar rambu lalu lintas sebanyak 20 pelanggaran,” paparnya.

Ditegaskan oleh Kasat Lantas, bahwa masyarakat perlu mengetahui pentingnya helm SNI untuk melindungi pengendara sepeda motor apabila mengalami kecelakaan di jalan.

Sistem Tilang Diubah, Kapolri: Polantas Bakal Dibekali Kamera Terpasang di Badan

“Melanggar rambu lalu lintas juga sangat berbahaya bagi diri sendiri dan pengguna jalan lain. Selain itu juga knalpot tidak standar bisa menimbulkan polusi suara dan polusi udara serta menganggu kenyamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” ujarnya.

Sofia pun meminta kepada para pengguna jalan sangat penting sekali mengetahui dan memahami etika dalam berlalu lintas.

“Selain pelanggaran untuk jenis kendaraan sepeda motor, Satlantas Polres Sukoharjo juga telah menindak pelanggaran terhadap kendaraan mobil. Jenis pelanggaran yang dilakukan kendaraan mobil yakni, berupa pelanggaran rambu lalu lintas dengan jumlah 30 pelanggar terjaring melalui ETLE Mobile,” sambungnya.

Hasil Operasi 3 Bulan, 441 Knalpot Brong Sitaan Satlantas Polres Kebumen Dimusnahkan

Ditambahkan, agar kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, maka tindakan yang akan dilakukan Polres Sukoharjo di antaranya dengan pendekatan persuasif, edukatif dan simpatik.

“Tujuannya agar pengguna jalan dapat mematuhi aturan berlalu lintas untuk keselamatan dirinya sendiri dan orang lain,” pungkas Sofia.(Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini