Tilang Manual Ditiadakan, Sekarang Begini Cara Polantas Memburu Pelanggar Lalu Lintas

Korlantas mengimbau masyarakat mendaftarkan kendaraannya di ETLE Mobile Apps agar bisa mendapatkan informasi apabila terbukti melanggar lalu lintas

3 November 2022, 12:29 WIB

JURNAL HARIANKOTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memaksimalkan fungsi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile untuk menindak pelanggaran lalu lintas. Meski begitu, polisi lalu lintas (Polantas) juga tetap disiagakan di jalan.

Kasubdit Dakgar Ditgakkkum Korlantas Polri Kombes Pol Karsiman mengatakan, jajarannya harus sigap memfoto pelanggaran di jalan. Ia menambahkan Polantas wajib memaksimalkan fungsi ETLE Mobile tersebut sekaligus mengedukasi pelanggar.

“Bila menemukan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai spek dan database kendaraan yang dikeluarkan oleh Polri, wajib di foto sekaligus mengingatkan untuk diganti sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Karsiman dalam keterangan tertulis, Rabu (2/11/2022), dikutip dari NTMC Polri.

Terbongkar Tempat Percetakan Upal di Sukoharjo, Barang Bukti Siap Edar Rp1,260 Miliar

Ia pun berpesan kepada jajaran Polantas untuk memberikan edukasi dan teguran kepada pelanggar lalu lintas. Serta mengingatkan Polantas agar menindak secara humanis.

“Kehadiran petugas di lapangan tetap dilakukan untuk memberikan edukasi dan teguran terhadap pelanggaran kasat mata yang dilakukan masyarakat, agar mengurangi potensi dan fatalitas kecelakaan lalu lintas. Saat berada di jalan lakukan edukasi dan teguran dengan humanis,” tegasnya.

Lebih lanjut, Karsiman mengungkap saat ini Korlantas terus memproses transisi teknologi dalam penegakkan hukum menggunakan ETLE Mobile Apps. Nantinya, pelanggar akan menerima surat konfirmasi melalui aplikasi tersebut.

Ekspor Kopi Nasional Meningkat, LPEI Perkuat Dukungan Melalui Klaster Desa Devisa Kopi

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat mendaftarkan kendaraannya di ETLE Mobile Apps. Masyarakat bisa mendapatkan informasi di aplikasi tersebut apabila terbukti melanggar lalu lintas.

“Metode pengiriman surat konfirmasi sedang bertransformasi kepada penggunaan aplikasi ETLE Mobile Apps, di mana masyarakat diimbau untuk mendaftarkan kendaraannya di aplikasi tersebut. Secara otomatis akan mendapatkan info pelanggaran lalu lintas tertangkap kamera ETLE,” pungkasnya.***

Berita Lainnya