JURNAL HARIANKOTA – Seorang ibu rumah tangga muda berinisial IAS (32), asal Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, DIY, mendatangi Polres Sukoharjo, melaporkan sang suami, BIY (38), karena menikah lagi dengan seorang perempuan warga Kecamatan / Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) tanpa sepengetahuannya.
Pernikahan IAS dengan BIY berlangsung pada 2013, atau sudah lima tahun lamanya dan mereka menetap di Sleman. Dari pernikahan itu, mereka telah dikaruniai seorang anak yang kini berusia 17 bulan.
Namun sejak Desember 2021 lalu, BIY mulai menunjukkan gelagat perubahan sikap. Puncaknya sejak Februari 2022, BIY menghilang dan sama sekali tak memberi nafkah kepada IAS dan anaknya yang masih balita.
Denda Pelanggaran Hasil Rekam ETLE di Jateng Capai Rp 27 Miliar, Kapolda: Terbesar dari Polda Lain
Tak hanya itu, selama pernikahannya dengan IAS, BIY juga tak pernah mengurus perubahan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) miliknya. Hingga akhirnya diketahui bahwa BIY rupanya sudah menikah lagi di Sukoharjo dengan seorang perempuan warga Sukoharjo Kota.
“Pada tanggal 5 Juli 2022 lalu, saya menemukan di media sosial bahwa dia (BIY) telah menikah lagi. Saya melihat foto-foto (pernikahan) itu di Instagramnya. Lalu saya DM (Direct Message) untuk menanyakan, dan dia mengiyakan (telah menikah lagi),” kata IAS saat di Mapolres Sukoharjo, Selasa (20/9/2022).
Oleh IAS, saat itu juga ditanyakan tentang tanggung jawab BIY atas kehidupan rumah tangga yang telah berjalan selama lima tahun itu. Namun BIY, menurut IAS sudah tidak lagi menghiraukan.
Diduga Belum Kantongi Izin, Pembangunan Gudang Plastik Resahkan Warga Sidorejo Sukoharjo
“Saya menanyakan, bagaimana proses (selanjutnya) terhadap saya, tapi dia tidak mau bertanggung jawab apapun terhadap saya dan terhadap anak hasil pernikahan kami yang masih berumur 17 bulan. Awalnya dia pamit ke Sukoharjo itu untuk bekerja,” paparnya.
Atas perbuatan suami yang telah mengkhianatinya itu, IAS yang datang melapor didampingi kuasa hukumnya, meminta keadilan agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti untuk memproses BIY sesuai peraturan hukum yang berlaku.
“Saya menuntut keadilan yang seadil-adilnya. Adil buat saya dan juga buat anak saya,” tegas IAS yang sehari-hari hanya sebagai ibu rumah tangga biasa, mengurus anak tanpa memiliki penghasilan.
Muhammad Mursyid Wasianto dari Mursyid and Partner Law selaku kuasa hukum IAS, menyatakan, selain menyampaikan laporan secara lisan, pihaknya juga membawa dokumen yang diperlukan sebagai bukti untuk menjerat BIY ke ranah pidana.
“Semua bukti-bukti bahwa klien kami adalah istri sah terlapor (BIY) lengkap, semua tercatat dan teregister, seperti akte pernikahan sampai akte anak juga kami sertakan,” kata Mursyid.
Dalam pelaporan ini, BIY disebut terancam Pasal 279 KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun, yakni barang siapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahannya terdahulu dengan pihak lain menjadi penghalang yang sah.
“Jika berdasarkan Ayat 1 butir 1 di Pasal 279 itu, yakni menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah, untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Yang pasti, patut diduga ada pelanggaran pidana,” tandasnya.(Sapto)