Diduga Belum Kantongi Izin, Pembangunan Gudang Plastik Resahkan Warga Sidorejo Sukoharjo

Berdasarkan laporan warga ditemukan sejumlah permasalahan atas aktivitas proyek pembangunan gudang tersebut

19 September 2022, 16:05 WIB

JURNAL HARIANKOTA – Warga Dukuh Ngemul, Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), resah adanya aktivitas proyek pembangunan yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari DPUPR Sukoharjo.

Informasi yang didapat, proyek bangunan seluas 12 x 45 meter yang berada di Jalan Raya Bulakrejo, Sukoharjo itu, rencananya akan digunakan sebagai gudang plastik.

Salah satu warga yang juga Ketua RW setempat, Gatot Tri Haryanto, menyebutkan aktivitas pembangunan sudah mulai sejak dua lalu, dimana dirinya sempat didatangi oleh orang yang meminta tanda tangan pernyataan sebagai warga yang berada disebelah proyek bangunan.

Gaduh Usulan Anggota DPR RI, Kementerian ESDM Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif dan Penghapusan Daya Listrik 450 VA

“Setelah aktivitas proyek berjalan, kami terus terang mengeluh karena tembok bangunannya menutup saluran air limbah rumah tangga. Kalau saya lihat terlalu menjorok ke barat, mepet tembok rumah warga,” paparnya, Senin (19/9/2022).

Terkait tembok bangunan gudang yang terlalu mepet tembok rumah warga, dan tertutupnya saluran air, Gatot mengungkapkan, sebelumnya ia telah mengingatkan kepada pelaksana proyek, namun hal itu tidak dihiraukan.

“Sosialisasi juga belum pernah, tahu-tahu langsung melakukan aktivitas pembangunan. Kami minta supaya dibuatkan saluran air, karena kalau tidak ada saluran airnya, maka jika hujan turun akan mengakibatkan rumah warga di sebelah bangunan gudang ini kebanjiran,” tegasnya.

Gus Miftah dan Atta Halilintar Dilaporkan Polisi, Ternyata Ini Pemicunya

Kepala Desa Sidorejo, Sriyanto, yang datang melakukan sidak ke lokasi proyek pembangunan gudang mengatakan, berdasarkan laporan warga ditemukan sejumlah permasalahan atas aktivitas proyek pembangunan gudang tersebut.

“Memang, ada keluhan dari masyarakat terkait bangunan ini. Setelah kami cross check dengan salah satu pekerja bangunannya, ternyata izinnya sedang berproses. Ini tentu sangat kami sayangkan, mestinya izin keluar dulu, baru ada eksekusi pembangunan,” kata Kades.

Selanjutnya, Sriyanto berencana mengundang para pihak yang terkait pada, Selasa (20/9/2022) siang. Adapun yang diundang diantaranya adalah pemilik atau penanggung jawab proyek, tokoh masyarakat, dan beberapa lainnya.(Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini