Pelaku yang belakangan diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama, kembali tertangkap setelah ketahuan membelanjakan upal senilai Rp100 ribu untuk membeli ikan pindang
Kedua tersangka pelaku mengaku mendapatkan barang haram dari seseorang berinisial PC diwilayah Jakarta yang akan didistribusikan ke Jepara dengan nilai sebesar Rp 350 juta