KLATEN, JURNAL HARIANKOTA– Seorang pria berinisial M (47), warga Dukuh Jonggolan, Desa Ponowaren, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo, nyaris babak belur jadi bulan-bulanan massa di pasar Ngebuk, Kecamatan Cawas, Klaten. Ia dipergoki membelanjakan uang palsu (upal)
Pelaku yang belakangan diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama, kembali tertangkap setelah ketahuan membelanjakan upal senilai Rp100 ribu untuk membeli ikan pindang pada, Minggu (12/1/2025) kemarin.
Para pedagang kesal karena pelaku sudah lama dicurigai sering membelanjakan upal di pasar tersebut. Beruntung, anggota polisi dari Polsek Cawas segera tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku dari amukan massa.
Kasi Humas Polres Klaten AKP Nyoto saat dikofirmasi awak media, Rabu (15/1/2025) membenarkan bahwa ada laporan kasus upal di Polsek Cawas. Saat ini sudah diserahkan ke Polres Klaten untuk dikembangkan lebih lanjut.
“Kanit Reskrim Polsek Cawas sudah berkoordinasi dengan Resmob Polres Klaten, pelaku dan barang bukti diserahkan. Saat ini, Tim Resmob yang dipimpin Aiptu Teguh sedang menangani kasus ini,” imbuh Nyoto.
Terpisah, Kapolres Klaten AKBP Warsono menyampaikan, bahwa M sudah memproduksi upal pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dengan cara menyalin uang asli kemudian dicetak lewat mesin printer.
“Pelaku juga merupakan residivis dalam perkara yang sama dan baru keluar dari Lapas Yogyakarta pada Januari 2024,” pungkas Kapolres.(KLT)