Polres Jepara Tangkap 2 Tersangka Kasus Narkoba, Amankan Setengah Kilo Gram Sabu

Kedua tersangka pelaku mengaku mendapatkan barang haram dari seseorang berinisial PC diwilayah Jakarta yang akan didistribusikan ke Jepara dengan nilai sebesar Rp 350 juta

26 Oktober 2023, 18:34 WIB

JURNAL HARIANKOTA, JEPARA – Dua pria diduga kurir narkoba jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara. Mereka ternyata mantan narapidana Nusakambangan berinisial AHB (49) dan MAA (45)

Dua residivis itu berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa lima paket sabu-sabu dengan total keseluruhan mencapai 511,28 gram dan 1 paket kecil sabu dengan berat 1,60 gram.

“Dalam pengungkapan itu, kami berhasil menangkap kurir sabu berinisial AHB yang merupakan warga Sidoarjo, Jawa Timur dan MAA warga Pasuruan, Jawa Timur,” kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangannya di Mapolres, Kamis (26/10/2023).

Polres Jepara Bongkar Makam, Otopsi Jenazah Terduga Pencuri yang Tewas Dikeroyok Warga

Kapolres menyebut penangkapan dilakukan di Desa Kuwasen, Kecamatan Jepara Kota, pada Sabtu (21/10/2023). Saat meringkus AHB dan MAA, polisi menemukan lima paket sabu-sabu dengan berat rata-rata lebih dari 100 gram dengan jumlah total 511,28 gram dan 1 paket kecil sabu dengan berat 1,60 gram.

AHB sendiri pernah mendekam di Nusakambangan selama 7 tahun. Sedangkan, MAA mendekam di Nusakambangan selama 8,5 tahun. Kedua tersangka pelaku mengaku mendapatkan barang haram dari seseorang berinisial PC diwilayah Jakarta yang akan didistribusikan ke Jepara dengan nilai sebesar Rp 350 juta.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kasus Pengeroyokan Maling di Jepara, PH Tersangka Pertanyakan Manajemen Polisi

Dari kasus itu, Kapolres mengungkapkan, dari Januari hingga Oktober 2023, Polres Jepara berhasil mengungkap sebanyak 36 kasus dengan jumlah tersangka 46 orang beserta barang bukti berupa sabu sebanyak 539,6 gram (0,54 kg), 20 butir ekstasi dan 22.628 obat-obatan berbahaya dengan nilai sekira Rp 775 juta.

Abituren Akpol 2003 ini menegaskan, bahwa Polres Jepara berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Salah satu upaya mencegah penyalahgunaan narkoba adalah mencanangkan Kampung Tangguh Bebas Narkoba dan saat ini sudah ada 23 desa antinarkoba.

“Selain itu, kami rutin memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba ditingkat sekolah, pemuda, karang taruna, dan masyarakat. Kami berkomitmen menjadikan Jepara bebas dari narkoba, kami tindak tegas segala bentuk peredaran narkoba,” ujarnya.

Umbul Donga Komunitas Motor All Genre di Jepara, Doakan Mas Gibran Lolos Cawapres

Berita Lainnya

Berita Terkini