BOYOLALI, JURNAL HARIANKOTA– Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di toko ritel Alfamart wilayah Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali, dapat diringkus Sat Reskrim Polres Boyolali kurang dari 24 jam setelah laporan kejadian.
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan polisi yang diterima pada Jum’at (31/1/2025). Pelapor adalah karyawan Alfamart.
“Kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku berinisial P (51) warga Ngawi, yang merupakan residivis kasus serupa,” kata Kapolres dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (4/2/2025).
Selain meringkus pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sarana yang digunakan dan hasil kejahatannya.
“Kasus ini menjadi perhatian kami karena modus yang digunakan pelaku cukup rapi dan terencana. Pelaku merusak plafon toko untuk masuk, menonaktifkan server CCTV, dan mengambil sejumlah barang berharga, termasuk rokok berbagai merek senilai lebih dari Rp14 juta,” terang Kapolres.
Kejadian ini diketahui pada Jum’at pagi sekira pukul 06.30 WIB saat dua karyawan datang untuk membuka toko. Mereka menemukan etalase rokok dalam keadaan berantakan dan sebagian besar barang hilang.
Saat mengecek ke bagian gudang, mereka juga mendapati server CCTV sudah dirusak dan perangkat DVR dicuri. Tak hanya itu, plafon dan tembok toko pun dijebol oleh pelaku.
“Tim Resmob Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Boyolali langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti di lokasi yang berbeda,” ujar Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi, menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis dengan rekam jejak tindak pidana serupa. Selain membobol Alfamart di Sawit, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian dengan modus yang sama di beberapa toko ritel lain.
“Diantaranya dua toko di wilayah Mojosongo Boyolali yakni, Alfamart dan Indomaret. Kemudian satu toko Alfamart di wilayah Klaten, dan satu toko Indomaret di wilayah Sukoharjo,” bebernya.
Adapun berbagai barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, di antaranya satu unit handphone, satu unit sepeda motor, linggis, tang, obeng, cutter, kunci Y, serta lebih dari 400 bungkus rokok berbagai merek dari hasil mencuri.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Boyolali guna proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Joko. (BYL)