“Namun kalaupun ada kegiatan yang disangkakan kepada PT. BTM karena dianggap belum memiliki RKAB Tahun 2023, perlu diketahui jika hal tersebut adalah merupakan pelanggaran administrasi bukan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 95 Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020,” tegasnya.
Dengan adanya fakta-fakta yang disampaikannya itu, ditegaskan Kusmanto bahwa sangat jelas jika JPU salah memahami antara mana pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana.
“Kami cukup yakin jika klien kami selaku Dirut PT. BTM tidak bersalah dan akan kami buktikan dipersidangan nantinya,” sambungnya.
Penyidik Polres Sukoharjo Limpahkan Berkas Tersangka Tambang Maut Polokarto ke Kejaksaan
“Masalah hukum yang terjadi di tubuh PT.BTM menjadi sebuah momen yang tidak baik bagi iklim investasi di Indonesia khususnya di Kaltara, dimana PT. BTM yang telah memiliki IUP produksi dituduh melakukan tambang ilegal di wilayah IUP-nya sendiri,” imbuh Kusmanto.
Perlu diketahui, dalam sidang pertama itu, N selaku Dirut PT. BTM didakwa oleh JPU melakukan tindak pidana “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin berusaha” Jo. “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan”.
Dakwaan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Minerba Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau “setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengelolaan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105” Jo “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 UU Minerba Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Sapto)