Sidang Pertama Kasus PT BTM di PN Tanjung Selor, JPU Dinilai Gagal Paham Soal Administrasi

JPU salah memahami antara mana pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana

23 Juni 2023, 16:08 WIB

JURNAL HARIANKOTA, TANJUNG SELOR – Kuasa hukum N, Direktur Utama (Dirut) PT Banyu Telaga Mas (BTM), menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pertama dugaan tindak pidana penambangan ilegal di Sekatak, Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), gagal paham soal administrasi.

Hal itu disampaikan Kusmanto didampingi Dwi, keduanya merupakan tim hukum dari GP Law Firm selaku kuasa hukum N dalam persidangan pertama yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Kaltara pada, Kamis (22/6/2023).

“Melihat isi dakwaan, ada dua hal yang menjadi penyebab klien kami (N) didakwa. Yakni dianggap tidak sah dalam kapasitas jabatannya sebagai Dirut PT. BTM, dan yang kedua karena PT. BTM tidak memiliki RKAB Tahun 2023,” kata Kusmanto dalam keterangan tertulis pada, Jum’at (23/6/2023).

Waspada, Permainan Mafia Tambang di Kaltara Dibalik Rekayasa Permohonan PKPU ke-2 Terhadap PT BTM

Atas dakwaan yang disampaikan JPU itu, ia menilai sangat lucu sekali ketika JPU mempermasalahkan status N sebagai Dirut PT. BTM hanya karena tidak tercatat di Modi ESDM, padahal Modi ESDM sifatnya hanya administrasi atau terkait pencatatan saja.

“Sementara sah atau tidaknya sebuah perubahan perseroan itu dibuktikan dengan adanya pencatatan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) selaku Kementerian yang berwenang,” ujarnya.

Dalam hal ini, lanjutnya, pergantian Dirut PT. BTM telah mendapat pengesahan dan dicatat oleh Kemenkumham sebagaimana Surat Nomor AHU-AH.01.09-0039245 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Banyu Telaga Mas tertanggal 26 Juli 2022.

Dirut BTM Dijadikan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Kaltara, Polisi Dinilai Salah Kaprah

“Sampai dengan saat ini baik akta notaris maupun surat Kemenkumham terkait perubahan Dirut PT. BTM belum juga dibatalkan sehingga cukup aneh jika JPU menggunakan acuan Data Modi ESDM daripada pengesahan Kemenkumham perihal sah tidaknya pergantian direksi sebuah perseroan,” paparnya.

Apalagi, lanjut Kusmanto, sebenarnya kliennya selaku Dirut PT. BTM juga telah mengirimkan data perubahan Direksi ke ESDM untuk dicatat dalam MODI ESDM.

Perihal tidak adanya RKAB Tahun 2023, ia mengungkapkan, terkait RKAB Tahun 2023 untuk PT. BTM belum disetujui. Padahal telah dikirim sejak Februari lalu. Namun yang perlu digaris bawahi adalah, karena PT. BTM belum memiliki RKAB Tahun 2023, sehingga sampai saat ini tidak pernah melakukan aktivitas pertambangan.

Status Masih Saksi Dugaan Tambang Emas Ilegal, Direktur PT BTM Dijemput Paksa Polda Kaltara

Berita Lainnya

Berita Terkini