JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Kekecewaan dirasakan warga atas hasil sidang mediasi kedua dengan PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada, Rabu (12/7/2023).
Dalam sidang mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator Ari Prabawa dan Co mediator Rozza El Afrina itu, enam poin usulan warga tentang penyelesaian dampak pencemaran lingkungan ditolak oleh PT RUM.
“Enam poin ini sebelumnya sudah kami serahkan ke hakim mediator dan pihak tergugat, dalam hal ini adalah PT RUM pada, 5 Juli 2023 lalu,” kata kuasa hukum warga, Nico Wauran dari LBH Semarang saat ditemui usai sidang mediasi di PN Sukoharjo, Rabu (12/7/2023).
Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Bersubsidi di Sukoharjo, Mahasiswa Singgung PT. RUM
Disebutkan Nico dari Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Busuk, enam poin usulan warga tersebut adalah:
1. PT RUM minta maaf kepada warga karena telah melakukan pencemaran. Permintaan maaf itu harus dimuat di media massa nasional dan lokal di Jawa Tengah selama tiga hari berturut.
2. Meminta PT RUM agar ganti produksi, atau tidak lagi memproduksi serat rayon lagi. Dengan catatan, produksi yang baru tidak lagi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Ganjar Pranowo Keliling Sukoharjo, Salah Satunya Melihat Sukses Penanganan Stunting
3. Warga meminta agar pipa limbah PT RUM di sungai Gupit, Nguter yang terpasang hingga ke aliran Sungai Bengawan Solo diangkat, karena telah mengakibatkan banjir dan tanah longsor.
4. Warga terdampak pencemaran meminta ganti rugi kepada PT RUM sebesar Rp5 miliar. Dana tersebut akan digunakan mendirikan klinik kesehatan gratis bagi warga.
5. PT RUM diminta menyiapkan dana Rp5 miliar untuk memperbaiki sungai Gupit yang mengalir hingga sungai Bengawan Solo yang rusak karena pemasangan pipa saluran pembuangan limbah.
Dapat Sabuk Hitam, Jenderal Sigit Unjuk Kebolehan Membanting Lawan di Judo Kapolri Cup