Seorang Penghuni Kos di Sukoharjo Terancam Penjara 15 Tahun, Ternyata Pengedar Obat Berbahaya

Tersangka EOS diketahui telah melakukan transaksi jual beli obat berbahaya sebanyak lima kali

8 Agustus 2022, 16:53 WIB

Setelah dilakukan pendalaman, tersangka EOS diketahui telah melakukan transaksi jual beli obat berbahaya sebanyak lima kali. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang yang diamankan, satu buah bungkusan paketan TIKI berisikan 1 botol obat/ pil HEXYMER 2 isi 1.000 butir, satu kardus berlubang berisi 7 strip/ tix TRAMADOL HCI 50 mg yang masing-masing strip/ tix berisi @10 butir, dan 14 strip / tix TRIHEXYHENIDYL 2 mg dengan masing-masing strip @ 10 butir.

Kemudian, satu buah tas warna hitam bertuliskan HYPER RIDER yang didalamnya berisi, 2 strip/ tix TRAMADOL HCI 50 mg dengan masing-masing strip berisi 10 butir serta satu strip berisi 8 butir sehingga total 18 butir.

Terbesar dalam Sejarah, Perolehan Medali Kontingen Indonesia di Asean Para Games XI 2022 di Solo

Berikutnya 4 strip/ tix TRIHEXYHENIDYL 2 mg untuk yang 3 strip / tix masing-masing berisi @10 butir dan yang 1 strip/ tix berisi 5 butir sehingga total 35 butir, 12 paket plastik klip tembus pandang berisi obat/ pil warna kuning “HEXYMER 2” yang 10 paket berisi @10 butir dan yang 2 paket berisi @5 butir dengan total 110 butir.

Lalu, 1 bendel plastik klip tembus pandang ukuran kecil bertuliskan KP KLIP, uang tunai sebesar Rp 360 ribu, 1 buah kartu ATM Mandiri, 1 buah ponsel warna biru beserta SIM card, 1 unit sepeda motor matik warna putih bernopol AD 3406 OK beserta STNK.

“Jadi tersangka ini modus operandinya melanggar Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) yakni, mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar Jo mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1),” terang Kapolres.

Menparekraf Sandiaga Uno Tak Terima, Wisata Bali Dibully Senator Australia

Atas perbuatannya, tersangka EOS dijerat Pasal 196 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, dan Pasal 197 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini