Seorang Penghuni Kos di Sukoharjo Terancam Penjara 15 Tahun, Ternyata Pengedar Obat Berbahaya

Tersangka EOS diketahui telah melakukan transaksi jual beli obat berbahaya sebanyak lima kali

8 Agustus 2022, 16:53 WIB

JURNAL HARIANKOTA – Seorang pria yang tinggal di kamar kontrakan Kos Ungu di Dukuh Padakan RT 03 RW 01 Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sukoharjo.

Pria berinisial EOS alias Cupang (23) ini diduga sebagai pelaku peredaran gelap obat berbahaya. Ia ditangkap di kamar kos nomor 4 pada, 4 Agustus 2022, saat hendak melakukan transaksi jual beli obat-obat berbahaya tersebut.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka pengedar obat gelap tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di tempat kos itu sering dijadikan tempat untuk transaksi jual beli atau peredaran gelap Obat berbahaya.

Indonesia Waspada Penyebaran Cacar Monyet, Kenali Gejala dan Asalnya

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah menyimpan dan memiliki obat berbahaya, yang selanjutnya dilakukan penyitaan sebagai barang bukti,” kata Kapolres saat rilis ungkap kasus di Mapolres setempat, Senin (8/8/2022).

Selain mengakui atas kepemilikan obat-obat berbahaya siap edar, tersangka EOS juga mengaku mengedarkan atau menjual obat berbahaya tersebut kepada seseorang yang berinisial CK yang beralamat di Desa Banaran, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka EOS ini sudah dipantau selama tiga minggu sebelumnya, yaitu pada saat memesan atau pertama kali membeli obat berbahaya tersebut,” papar Kapolres.

Cara Polres Sukoharjo Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat Sambut HUT RI ke 77, Gelar Kejuaraan Bulu Tangkis

Berita Lainnya

Berita Terkini