JURNAL HARIANKOTA, MALANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba di tiga pekan pertama bulan Februari 2023.
Dari total kasus yang ditangani, terdapat 11 pelaku yang telah ditangkap dan menjalani proses penyidikan.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Subijanto mengatakan, 9 tersangka yang diamankan berstatus sebagai pengedar yang kerap beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Malang.
17 Tersangka Kasus Narkoba Berhasil Diamankan Satnarkoba Polres Malang
Sedangkan sisanya adalah pemakai yang kerap menyalahgunakan narkoba.
“Ada 9 pengedar dan 2 pemakai yang diamankan, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Subijanto saat konferensi pers di Ruang Satresnarkoba, Polres Malang, Kamis (23/2/2023).
Subijanto mengungkapkan, sembilan orang yang diamankan telah melakukan penyalahgunaan narkotika yang mengandung zat methamfetamin atau kerap disebut sabu-sabu. Satu orang mengedarkan ganja dan satu orang lainnya mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya).
Ketahuan Edarkan Narkoba, Pemuda Sumawe Malang Diamankan Polisi
“Tersangka yang mengedarkan Okerbaya, yang diedarkan adalah pil ££ dan pil Y,” ujarnya. Lebih lanjut Subijanto menjelaskan, terdapat beberapa kasus peredaran narkoba yang dinilai cukup besar dengan barang bukti yang diamankan lebih dari 10 gr.
Pengungkapan tersebut didapatkan dari tersangka berinisial YP (24) asal Kecamatan Lawang, dengan barang bukti sejumlah 31,39 gr, dan tersangka YY (26) asal Kecamatan Sumbermanjingwetan, dengan barang bukti sebanyak 20,56 gr.
“Sedangkan untuk Okerbaya berupa 57.045 butir Pil ££ dan 4.089 Pil Y didapat dari tersangka asal Kecamatan Pakis,” ujarnya.
Satresnarkoba Polresta Malang Kota Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 2 Ons