JURNAL HARIANKOTA, MALANG – Satreskoba Polres Malang panen tangkapan narkoba. Selama bulan Januari 2023, berhasil mengungkap 14 kasus dengan 17 orang tersangka.
“Dari 17 orang tersangka yang kami amankan ini, 14 orang adalah pengedar dan sisanya 3 orang adalah pemakai,” jelas Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik saat rilis mendampingi Kasatreskoba AKP Subijanto, Jumat (27/1/2023).
Sementara klasifikasi kasus, untuk sabu-sabu sebanyak 12 kasus, ganja 1 kasus dan obat terlarang atau pil koplo dobel L sebanyak 1 kasus. Sedangkan barang bukti yang diamankan, yakni sabu seberat 138,70 gram, ganja seberat 801,84 gram dan pil koplo 3.065 butir.
Ketahuan Edarkan Narkoba, Pemuda Sumawe Malang Diamankan Polisi
Kasatreskoba Polres Malang AKP Subijanto mengatakan, penangkapan tersangka narkoba ini berdasarkan informasi masyarakat. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Semua tersangka kasus narkoba ini kami amankan pada periode bulan Januari 2023. Mereka saat ini proses penyidikan dan kasusnya sedang kami kembangkan,” jelas AKP Subijanto.
Dikatakannya, pengungkapan kasus narkoba ini akan terus dilakukan. Karenanya butuh informasi dari masyarakat untuk memberantas dan membatasi ruang gerak para pengedar.
Satresnarkoba Polresta Malang Kota Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 2 Ons
“Karena narkoba ini menjadi musuh bersama. Oleh karena itu butuh masukan dan informasi dari semua elemen masyarakat, termasuk dari media,” jelasnya.
Sementara, 17 tersangka yang diamankan adalah RRP (24), warga Kecamatan Singosari, ditangkap di tempat kos di Kecamatan Lawang. RWD (29), warga Kecamatan Pakis ditangkap di Kecamatan Bululawang.
Lalu, SG (53) warga Kecamatan Lawang ditangkap di SPBU Lawang. IRH (24), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan ditangkap dirumahnya. VFA (26) warga Kecamatan Blimbing Kota Malang ditangkap di Kecamatan Bululawang.
Alat Baru Tes Alkohol dan Narkoba, Cara Polisi Deteksi Penyebab Laka Lantas