JURNAL HARIANKOTA, PONOROGO – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil ungkap 3 kasus penipuan penggelapan. 3 tersangka yang berhasil ditangkap adalah CP, S dan B.
“Ada yang warga Madiun, ada yang warga Ponorogo. Kasusnya berbeda. Pelaporannya sama pada tanggal 29 November,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C. Wibowo saat Press release, Rabu (07/12/2022).
Untuk CP menipu kekasihnya sendiri. Modusnya adalah pelaku membujuk rayu kekasihnya untuk memberi atm beserta pin.
Awas Ada Penipuan Online Jual Beli Voucher Murah, di Lampung Puluhan Warga jadi Korban
“Entah bagaimana akhirnya dikasih ATMnya. Tabungan korban dikuras habis oleh pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia.
Uang yang dikuras adalah Rp 12 Juta. Diambil di 3 kota yakini Ponorogo, Madiun dan Magetan. Diambil 3 hari berturut-turut. “Tersangka berhasil diamankan di kos-kosannya di Kelurahan Jengglong Ponorogo,” paparnya.
Sedangkan untuk S melakukan penggelapan sepeda motor. Dilakukan mulai bulan Juli hingga September 2022. Modusnya adalah meminjam sepeda motor terhadap korban AC. Alasannya untuk ke rumah teman, dipinjam selama 2 hari.
Cetak Uang Palsu, 2 Tersangka Diamankan Polres Garut
“Tetapi setelah 2 hari tidak dikembalikan. Korban bertanya ke pelaku. Katanya telah digadai hingga dilaporkan ke kami. Pelaku ditangkap di warung kopi. Tidak ada perlawanan berarti,” terangnya.
Terakhir adalah B yang merupakan sales salah datu dealer motor. Modusnya B mencari mangsa, ada banyak mangsa yang terperangkap.
Para korban itu sudah setor uang muka sepeda motor. Tetapi uangnya tidak sampai ke dealer, rupanya diambil sendiri. “Ketiganya kami jerat pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.