JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Gelar rekonstruksi dilakukan Polres Sukoharjo terhadap kasus pembunuhan disertai mutilasi oleh tersangka pelaku Suyono (50) warga Laweyan, Solo, terhadap Rohmadi (51) warga Banjarsari, Solo. Rekontruksi berlangsung pada, Rabu (21/6/2023).
Rekonstruksi dipimpin oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo Rini Triningsih, diawali di lokasi tempat pembunuhan dan mutilasi yakni, toko mebel Jalan Ir Soekarno, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo.
Kemudian dilanjutkan lokasi pembuangan potongan tubuh korban di jembatan Ngasinan, jembatan Nglebak, jembatan Pringgolayan dan Jembatan Ngruki. Untuk lokasi TKP di rumah dan di kos diberlakukan lokasi pengganti.
Potong Korban Jadi 6 Bagian, Pelaku Mutilasi di Sukoharjo Akhirnya Tertangkap
“Rekonstruksi ini ada 113 adegan, mulai dari perencanaan yang dilakukan pelaku, eksekusi pembunuhan, proses mutilasi, pembuangan potongan tubuh hingga pelaku menemui sejumlah saksi hingga akan melarikan diri,” kata Kapolres.
Menurutnya, proses rekonstruksi berjalan lancar, pelaku yang didampingi kuasa hukum melakukan adegan sesuai yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksan (BAP).
Menambah keterangan Kapolres, Kajari Sukoharjo mengatakan, pihaknya mendampingi proses rekonstruksi untuk memastikan bahwa BAP sesuai dengan kondisi atau kejadian.
Temuan Kaki Manusia di Bengawan Solo, Kapolres Benarkan Bagian Tubuh Korban Mutilasi di Sukoharjo
“Rekonstruksi ini dilakukan karena memang kita harus mengetahui gambaran bagaimana proses dari awal persiapan, pembunuhan hingga pembuangan. Dengan rekonstruksi akan lebih jelas gambarannya karena kami nanti akan menerima berkas harus sesuai,” kata Rini.
Setelah proses rekonstruksi akan ada pelimpahan tahap satu yang akan dilakukan pengecekan berkas perkara. Bila sudah lengkap akan masuk tahap 2, untuk kemudian menyusun dakwaan.
Dalam rekonstruksi yang mendapat perhatian masyarakat sekitar lokasi, tersangka Suyono terlihat cukup kooperatif sesuai arahan adegan yang di perintahkan penyidik yang mendasarkan pada BAP.
Kurang Dari Tiga Hari, Polresta Malang Kota Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan di Jembatan Araya
Sejumlah saksi juga dihadirkan diantaranya ada perempuan berinisial D yang disebutkan sebagai pacar pelaku, dan pegawai toko. Untuk saksi lainnya dilakukan peran pengganti seperti T, mantan istri pelaku.(Sapto)