Rambah Eksportir Produk Asuransi Ekspor, LPEI Siap Beri Perlindungan

LPEI memberikan ganti rugi kepada eksportir Indonesia terhadap kemungkinan risiko kerugian akibat tidak diterimanya pembayaran dari buyer atau bank

1 Desember 2022, 21:16 WIB

Maqin menambahkan, selama pandemi Covid-19 hingga kini, LPEI tetap konsisten dalam memberikan perlindungan kepada existing tertanggung dari berbagai sektor dalam upaya menjaga mandat LPEI untuk meningkatkan ekspor nasional

LPEI tetap berupaya mempertahankan fasilitas asuransi Trade Credit Insurance yang telah diberikan kepada eksportir dengan melakukan monitoring secara berkala untuk transaksi dan kondisi politik negara buyer,” tegasnya.

LPEI, lanjut Maqin, akan terus menjaga hubungan dengan eksportir Indonesia
dengan tidak meninggalkan para eksportir yang telah menggunakan fasilitas asuransi LPEI sebelum pandemi.

LPEI Dampingi UMKM Naik Kelas, Buka Pameran di Perhelatan G20 di Bali

Sebagai upaya mendorong sektor UKM untuk berorientasi ekspor, LPEI akan terus memberikan insurance awareness atas manfaat asuransi ekspor LPEI guna memitigasi risiko atas transaksi ekspor yang dilakukan oleh UKM.

Selain itu manfaat lain yang ditekankan yakni meningkatkan level of confidence perbankan sehingga menjadikan UKM bankable dalam rangka mendapatkan
fasilitas pembiayaan.

“Kami harap dengan produk asuransi ekspor LPEI, UKM dapat melakukan penetrasi ke pasar baru dan lebih nyaman bertransaksi dengan buyer,” pungkas Maqin.

Kisah Nita Rocimah dan Yuan R Sang, Didukung LPEI Bawa Teh Bunga Indonesia Menuju Pasar Global

Sebagai tambahan informasi, bagi para pelaku usaha yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait produk asuransi ekspor LPEI dapat menghubungi Kantor Pusat, Kantor Wilayah, maupun website LPEI.***

Berita Lainnya

Berita Terkini