Pria Asal Bojonegoro COD Bawa Kabur Motor, Giliran Ditangkap Reskrim Polsek Kartasura Juga Lewat COD

Tersangka berhasil diamankan setelah sebelumnya dijebak untuk COD barang hasil curiannya itu dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli

30 Januari 2023, 20:05 WIB

JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Unit Reskrim Polsek Kartasura, Polres Sukoharjo meringkus seorang tersangka pelaku penggelapan dan penipuan dengan modus COD atau transaksi jual beli sepeda motor di tempat.

Tersangka pelaku berinisial TYP (21) warga Dukuh Sayang, Blongsong, Boureno, Bojonegoro, Jawa Timur, berinisial TYP (21), berhasil diamankan setelah sebelumnya dijebak untuk COD barang hasil curiannya itu dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.

TYP diamankan bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis bebek Yamaha F1ZR warna kombinasi silver kuning nopol AD 6206 KM.

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 3 Tersangka Penipuan dan Penggelapan

“Jadi kami menerima laporan korban, dimana awalnya melakukan COD, namun oleh pelaku saat mencoba sepeda motor malah dibawa kabur,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi pada, Senin (30/1/2023).

Dalam kasus ini yang menjadi korban adalah pemilik sepeda motor bernama Riki Tamtoni, warga Dukuh Pule, Kedunglengkong, Simo, Boyolali. Kejadiannya di daerah Pucangan, Kartasura, pada, Jum’at (27/1/2023) lalu.

“Tersangka pelaku kami tangkap siang tadi (Senin). Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan patroli medsos mendapati ada orang mau menjual sepeda motor,” ungkap Kapolsek.

Polres Madiun Kota Ungkap Komplotan Curanmor dan Pelanggaran Knalpot Brong

Oleh petugas yang berpura-pura menawar mau membeli sepeda motor, kemudian berhasil memancing pelaku untuk melakukan transaksi COD di daerah Solo Baru, Grogol.

“Dari hasil pemeriksaan setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku juga pernah terlibat kejahatan yang sama yaitu, COD kemudian membawa lari sepeda motor,” ungkap Mulyanta.

Untuk kasus hasil pengembangan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor trail jenis KLX warna hitam dengan nopol S 4170 ABF.

Polisi Bekuk Pelaku Spesialis Curanmor Parkiran Pinggir Sawah di Malang

“Untuk barang bukti motor trail, kejadiannya di daerah Baki, Sukoharjo. Dan ada satu lagi sepeda motor hasil kejahatan pelaku, tapi sudah dijual, uangnya untuk membeli laptop. Jadi total pelaku mengaku telah melakukan tiga kali penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus COD,” papar Kapolsek.

Menurut Kapolsek, dalam kejahatan tipu gelap dengan modus COD ini, tersangka pelaku yang indekos di daerah Kartasura, merupakan pemain baru alias belum pernah tertangkap petugas.

“Meski begitu, ini masih kami kembangkan lagi, karena tidak menutup kemungkinan tersangka pelaku ini mempunyai jaringan lain, maupun TKP lain yang berhubungan dengan tersangka,” ujar Kapolsek.

Awas Ada Penipuan Online Jual Beli Voucher Murah, di Lampung Puluhan Warga jadi Korban

Dari kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka pelaku yaitu, dua unit sepeda motor, dan sejumlah protolan spare part sepeda motor yang disimpan dalam karung besar.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 dan 5 tahun,” tandas Kapolsek. (Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini