“Kemudian, Jum’at 19 Mei 2023 sekira pukul 01.00 WIB, pelaku menjalankan aksinya membunuh korban di dalam toko mebel itu dengan cara memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan pipa besi yang sudah disiapkan. Setelah korban dipastikan tidak bernyawa, pelaku memutilasinya,” beber Luthfi.
Mayat korban dimutilasi menjadi enam bagian menggunakan sebilah golok sepanjang 30 centimeter yang dipinjam tersangka pelaku dari tetangganya sendiri. Alasan memutilasi adalah untuk memudahkan membuang mayat korban.
“Pakaian dan potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam empat kantong plastik laundry yang sudah disiapkan, untuk selanjutnya pelaku membuangnya ditempat terpisah,” sambung Kapolda.
Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Psikolog Minta Sekolah Beri Edukasi
Lokasi pembuangan plastik berisi pakaian dan potongan tubuh korban yaitu, Jembatan Ngasinan, Kwarasan, Grogol, Sukoharjo, membuang plastik berisi pakaian korban; Jembatan Nglebak, Kusumodilagan, Pasar Kliwon, Solo, membuah plastik berisi kepala korban.
Berikutnya di Sungai Pringgolayan, Cemani, Grogol, Sukoharjo, membuang plastik berisi potongan pangkal lutut kanan, pangkal lutut kiri, serta potongan tubuh bagian pinggang.
Lokasi terakhir adalah Jembatan Ngruki, Cemani, Grogol, Sukoharjo, membuang plastik berisi potongan pangkal bahu kanan sampai tangan, potongan bahu kiri sampai tangan, potongan pinggang ke atas sampai dengan pangkal leher, serta bantal yang terdapat bercak darah korban.
“Setelah tim gabungan melakukan gelar perkara, hasilnya menetapkan S alias Yono sebagai tersangka pelakunya. Tersangka ditangkap di sebuah kuburan di Dukuh Widororejo, Makamhaji, Kartasura pada, Minggu 28 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB,” imbuh Kapolda.
Dalam perkara ini juga diamankan beberapa barang bukti diantaranya, 1 unit Honda Beat Nopol AD 4761 KS milik korban, 1 potong pipa besi, 1 helm warna hitam, 1 buah golok, 1 potong kaos warna biru krah hitam, dan 1 celana jeans warna biru.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 Ayat (3) KUH Pidana. Ancamannya maksimal hukuman mati,” tandas Kapolda. (Sapto)