JURNAL HARIANKOTA, MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan seorang ibu berinisial RW (33) asal Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. RW diduga kerap melakukan penganiayaan terhadap dua anak kandungnya AS (14) dan AE (4) hanya karena tidak habis menjual barang dagangan makaroni keliling yang diperintahkannya.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Wakapolres Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan, selain RW, pihaknya juga mengamankan seorang pria berinisial RB (37) yang diduga turut serta melakukan penganiayaan kepada para korban. Keduanya diamankan di sebuah rumah kos di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Sabtu 27 Mei 2023 lalu.
“Tim Opsnal Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan kedua pelaku di wilayah Blimbing, Kota Malang, keduanya diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak dengan cara menyundut korban menggunakan rokok,” kata Kompol Wisnu dalam konferensi pers di halaman Mapolres Malang, Rabu (31/5).
Gagas Smartwatch Anti Kekerasan Seksual, Nuri Utami Wakili UMS di Pilmapres LLDIKTI Wilayah 6
Wisnu menjelaskan, RW telah berpisah dengan suaminya sejak tahun 2022. Sejak itu, kedua anak kandungnya AS dan AE tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Hingga kemudian RW berkenalan dengan RB, lalu berpacaran dan memutuskan untuk tinggal bersama di kontrakan bersama dua anaknya sejak Oktober 2022.
Kejadian bermula pada Oktober 2022, saat itu RW menyuruh anaknya AS berjualan makaroni keliling untuk menambah penghasilan. Semenjak berpisah dengan suaminya, perangai RW dinilai banyak berubah. Dia mudah tersulut emosi dan marah besar hanya karena hal kecil.
Polres Malang Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Dua TKP
Tak jarang, RW melakukan kekerasan terhadap kedua anaknya dengan cara menyundut kaki dan tangan anaknya menggunakan sebatang rokok yang masih menyala hanya karena dagangan makaroni yang dijual anaknya tidak habis. Hal tersebut dilakukan berulangkali bersama RB rumah kontrakan hingga awal Mei 2023.
“Jika jualan tidak habis, maka korban akan mendapat hukuman dari RW dan RB, yaitu dengan cara disundut rokok pada kedua tangan dan kaki. Selain itu pernah juga melakukan kekerasan memukul korban menggunakan penggaris besi dan kabel listrik,” jelasnya.
Lebih lanjut Wisnu menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban AS yang sedang berdagang makaroni keliling bertemu dengan kakeknya pada 10 Mei 2023. AS kemudian menceritakan semua tindak kekerasan yang dialaminya kepada sang kakek.
Pelaku Pencurian dengan Kekerasan yang Viral di Kota Malang Berhasil Dibekuk Polisi