Polres Malang Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Dua TKP

Aksi pencurian dengan kekerasan tersebut juga sempat viral di media sosial

7 Maret 2023, 21:48 WIB

Sedangkan di TKP kedua, lanjut dia, korban atas nama Siti Rohmah (53) saat itu sedang berdiri di depan rumah, menunggu penjual sayur keliling yang biasa lewat. Kedua pelaku pun menghampiri korban. Kemudian pelaku yang berinisial S lalu turun dari motor dan berpura-pura menanyakan alamat seseorang.

Korban menjawab tidak mengetahui, dan bergegas masuk rumah. Setelah korban berbalik badan, tersangka S membuntuti korban dan berusaha merampas perhiasan yang dipakai korban. Korban kemudian melakukan perlawanan, hingga S mengeluarkan senjata tajam berupa celurit dan mengayunkannya pada korban.

“Korban dibacok oleh pelaku kearah kepala, namun sempat ditangkis oleh korban sehingga mengenai tangan korban sebelah kanan, dan setelah itu anggota keluarga korban keluar dan turut menjadi korban karena tersangka S membacok para korban di bagian kepala,” imbuh Iptu Wahyu.

Polisi di Sukoharjo Ringkus Pelaku Pencurian, Gasak Rp82 Juta di Rumah Mantan Majikan Bermodal Tangga Bambu

Atas laporan di dua TKP itu, kata dia, Polres Malang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka tersebut. Oleh penyidik Satreskrim Polres Malang, kedua pelaku ini dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.

Di akhir press conference, ucapan terima kasih disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki kepada Media dan Masyarakat yang ikut serta dalam proses penyelidikan sehingga kedua tersangka dapat ditangkap.

“Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Media dan Masyarakat yang membantu dalam proses penyelidikan sehingga para tersangka dapat kita amankan”, ujar Iptu Wahyu Rizki. (ARM)

Berita Lainnya

Berita Terkini