JURNAL HARIANKOTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa empat saksi kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk 2011-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan keempat saksi yang diperiksa yakni, HH selaku Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk (periode 2012- 2014), A selaku Direktur Strategis Pengembangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (persero) Tbk (periode 2011-2012).
Kemudian, ATS selaku Direktur Niaga PT Garuda Indonesia (persero) Tbk (periode 2016- 2017), dan J selaku Direktur Utama PT Citilink Indonesia periode Maret 2017-sekarang.
Jangan Lupakan Jasa Ulama, Din Syamsuddin: Pengusul Proklamasi Indonesia adalah Tokoh Muhammadiyah
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021,” kata Sumedana dalam keteranganya, Rabu (31/8/2022), seperti dilansir dari Info Publik.
Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan lima tersangka diantaranya, ES selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk tahun 2005-2014, SS selaku Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. 2009-2014 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia 2012.
Selanjutnya, SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012.
LAPAAN RI Datangi Kejari Sukoharjo, SE Program Gerakan ASN Membeli Beras Lokal Dicabut
Dan terakhir adalah AB selaku Vice President Corporate Planning PT Garuda Indonesia (persero) Tbk periode 2017-2018.
Berdasarkan siaran pers Kejagung, akibat proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 yang dilakukan tidak sesuai dengan PPA, prinsip-prinsip pengadaan BUMN dan prinsip business judgment rule, mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan.
Akibat perbuatan para tersangka itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD 609.814.504,00, atau jika dirupiahkan nilai kerugiannya mencapai Rp 8,8 triliun lebih.***