JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Tiga unit alat berat atau backhoe diamankan Polres Sukoharjo dari lokasi tambang galian C Dukuh Krandon, Desa Genengsari, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, tempat tewasnya seorang bocah akibat tenggelam di genangan bekas galian.
Oleh Satreskrim Polres Sukoharjo, alat berat yang merupakan bagian dari barang bukti penyelidikan itu, untuk sementara waktu dititipkan di Polsek Polokarto agar lebih aman dan mudah dalam penjagaannya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan, pemindahan tiga alat berat dari lokasi tambang ke Polsek Polokarto bertujuan mengamankan barang bukti dari tempat kejadian agar tidak rusak selama proses penyelidikan.
“Kami telah memeriksa sejumlah orang terkait kejadian tewasnya korban yang tenggelam di genangan tambang galian C itu, diantaranya pengelola tambang, Kades (Genengsari), dan anak-anak teman-teman korban yang mengetahui saat kejadian itu,” kata Kapolres, Jum’at (6/1/2023).
Menurut Kapolres, lebih dari 10 orang sudah diperiksa, termasuk dari keluarga korban ditambah meminta keterangan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini dilakukan untuk lebih mendalami tentang prosedur maupun aturan-aturan pertambangan, khususnya galian C.
“Jadi kami memeriksa semua pihak yang terkait. Nanti dari hasilnya akan kami pelajari apakah ada unsur pelanggaran SOP (Standar Operasional Prosedur), termasuk legalitas penambangnya secara komperhensif,” papar Kapolres.
Insiden Bocah Tewas Tenggelam di Galian Tambang, Polisi Sukoharjo Cari Bukti Dugaan Pelanggaran SOP
Didampingi Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, Kapolres memastikan bahwa penyelidikan kasus tewasnya bocah akibat tenggelam di genangan bekas galian tambang di Desa Genengsari tersebut masih terus berjalan.
“Nanti kalau prosesnya sudah clear, akan kami lihat apakah perlu sampai proses lanjut. Kalau memang terbukti ada unsur pidana maka akan kami proses ke pengadilan,” tegas Kapolres.
Dalam penyelidikan perkara itu, Polres Sukoharjo hingga saat ini masih terus menggali keterangan dan mencari pembuktian apakah ada unsur pelanggaran dengan mendasarkan pada UU Minerba.
Tragis, Relawan BPBD Sukoharjo Tewas Tersengat Listrik saat Evakuasi Pohon Tumbang
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 Tahun 2021, seluruh perizinan tambang adalah kewenangan dari Provinsi, ketika ada laporan terhadap aktivitas tambang maka Pemda akan melakukan koordinasi dengan Provinsi.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bocah bernama Azka Tristan Setya Wardana (8), warga Dukuh Krandon, Desa Genengsari, pada Rabu (28/12/2022) tewas terpeleset jatuh dalam genangan galian tambang. Saat kejadian, korban tengah bermain bersama teman-teman sebayanya. (Sapto)