JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Tewasnya seorang bocah warga Dukuh Krandon, Genengsari, Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), akibat tenggelam di genangan tambang galian C desa setempat, masih hangat jadi pembicaraan masyarakat.
Korban bernama Azka Tristan Setya Wardana (8), terpeleset jatuh dalam genangan air di lubang galian tambang dengan kedalaman sekira 2 meter saat tengah bermain bersama teman-temannya pada, Rabu (28/12/2022) kemarin.
Atas kejadian itu, warga dan rekan-rekan orang tua korban dari salah satu perguruan silat menuntut tanggung jawab pengelola dan Kepala Desa (Kades) Genengsari. Berdasarkan pertemuan musyawarah, akhirnya tambang ditutup.
Kubangan Galian C di Polokarto Tewaskan Seorang Bocah, Massa Tuntut Penutupan Aktivitas Penambangan
Camat Polokarto, Heri Mulyadi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya keputusan melalui pertemuan musyawarah antara pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Genengsari, pengelola tambang, dan perwakilan warga, bahwa aktivitas penambangan ditutup.
“Itu dari (laporan) Kepala Desa (Kades), tambang ditutup sesuai permintaan masyarakat,” kata Heri melalui sambungan telepon pada, Kamis (29/12/2022).
Menurut dia, pada awalnya lubang galian tambang tersebut akan diratakan tanahnya agar dapat dijadikan lahan pertanian. Namun entah kenapa belum juga terlaksana hingga akhirnya terjadi insiden seorang bocah tewas tenggelam.
Diprotes Warga, Tambang Galian C Ilegal di Polokarto Sukoharjo Akhirnya Ditutup
“Untuk status izin penambangan, kami secara bukti fisik belum pernah menerima pemberitahuan berupa tembusan surat. Kami hanya diberitahu melalui WhatsApp,” ungkap Heri.
Terpisah, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat ditemui menyampaikan, saat ini anggota Reskrim sudah turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menggali keterangan dan mencari bukti dugaan pelanggaran SOP penambangan galian C.
“Dari Reskrim sedang memeriksa pengelola tambang untuk menggali keterangan apakah ada unsur-unsur kelalaian dalam penerapan SOP. Nanti akan kami lihat dulu seperti apa hasilnya,” kata Kapolres.
1.200 Penambang Emas Ilegal di Maluku Diusir Polisi, Ratusan Galian dan Tenda Dimusnahkan
Terkait status aktivitas penambangan di Dukuh Krandon tersebut, Kapolres mengaku telah mendapat informasi bahwa operasional penambangan tersebut telah mengantongi izin.
“Dari informasi yang kami dapat, tambangnya itu mengantongi izin dari pemerintah pusat (Kementerian ESDM-Red). Namun ada kemungkinan tidak dilengkapi dengan rambu-rambu penanda aktivitas tambang di lokasi itu. Makanya ini sedang kami selidiki,” imbuh Kapolres
Seperti diberitakan, sekira 300 orang dari salah satu perguruan silat di Sukoharjo, mendatangi lokasi tambang setelah insiden yang merenggut nyawa seorang bocah itu. Korban sendiri merupakan anak kandung dari anggota perguruan silat.
Berkat Program CPNE LPEI, Kecap Manis Indonesia Tembus Ekspor ke Jeddah
Sebagai bentuk empati dan solidaritas, massa perguruan silat yang datang ke lokasi tambang itu menuntut agar tambang ditutup dan pengelola serta Kades Genengsari bertanggungjawab.
Bahkan langkah hukum juga akan ditempuh, namun saat ini masih menunggu kondisi kedua orang tua korban yang masih dalam suasana berkabung. Korban merupakan anak pasangan Wardoyo-Lina Vidayanti.(Sapto)