Penyelidikan Kasus Jual Beli Kalender di Sekolah, APH di Sukoharjo Diminta Transparan

Penjualan kalender di sekolah itu bisa masuk perbuatan melawan hukum, atau bisa juga masuk perbuatan tindak pidana korupsi.

29 September 2023, 22:07 WIB

“Kalau memang ada kerugian, kasus ini bisa dilaporkan ke Polisi. Sangat boleh. Baik Kejaksaan dan Kepolisian, sama-sama institusi yang mempunyai kewenangan dalam memeriksa dugaan tipikor,” tegasnya.

Dilansir dari makalah seminar nasional “Upaya Perbaikan Sistem Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa” yang disampaikan oleh Deputi Bidang Informasi dan Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsa Ardisasmita, pada 23 Agustus 2006 di Jakarta, definisi tipikor dapat dikelompokkan menjadi 7.

Menurut perspektif hukum yang disampaikannya, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pandawa Water World Solo Baru Disita Eksekusi Kejagung, Kejari Sukoharjo: Terkait Korupsi Jiwasraya

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal- pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan sanksi pidana karena korupsi.

Adapun ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi 7, yaitu sebagai berikut:

1. Kerugian keuangan negara
2. Suap-menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi. (Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini