Penyelidikan Kasus Jual Beli Kalender di Sekolah, APH di Sukoharjo Diminta Transparan

Penjualan kalender di sekolah itu bisa masuk perbuatan melawan hukum, atau bisa juga masuk perbuatan tindak pidana korupsi.

29 September 2023, 22:07 WIB

JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO– Hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo masih melakukan penyelidikan terhadap aduan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kasus jual beli kalender di sekolah negeri SD dan SMP pada awal 2023 di Kabupaten Sukoharjo.

Kalender yang dijual ke sekolah-sekolah oleh PD Percada Sukoharjo yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu, diadukan oleh Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, agar diproses hukum.

LAPAAN RI melalui BRM Kusumo Putro selaku Ketua, menilai jual beli kalender tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010, dan melanggar Permendiknas No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dugaan Sekolah Jual Kalender Tahun 2023 ke Siswa, Disdik Sukoharjo Bakal Beri Sanksi Tegas

Tak hanya itu, PD Percada juga diadukan oleh LAPAAN RI atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) berdasarkan UURI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No.20 Tahun 2001.

Atas heboh kasus itu, Ketua DPC Peradi Sukoharjo Dr. Song Sip, saat diminta menanggapi mengatakan, ada dugaan perbuatan melawan hukum oleh pejabat dalam kasus jual beli kalender di sekolah tersebut. Oleh karenanya, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta transparan dalam menangani aduan masyarakat itu.

“Penjualan kalender di sekolah itu bisa masuk perbuatan melawan hukum, atau bisa juga masuk perbuatan tindak pidana korupsi. Bukankah sudah ada larangannya, tapi kenapa masih dilanggar. Apalagi pelakunya diduga adalah oknum pejabat,” kata Song Sip, Jum’at (29/9/2023).

Meresahkan, Sekolah di Sukoharjo Diduga Jual Kalender 2023 ke Siswa

Sebagai praktisi hukum, ia menilai penjualan kalender oleh pejabat melalui perusahaan daerah telah merugikan masyarakat dalam hal ini siswa dan orang tuanya, termasuk juga telah merugikan negara yaitu diwakili oleh pemerintah daerah selaku pemberi modal.

“Kerugian negara jangan hanya dilihat dari sisi anggaran saja, tapi juga nama baik negara ikut dirugikan. Jual beli kalender di sekolah ini kan tidak ada dasar hukumnya, berarti itu masuk pungutan-pungutan nggak jelas,” papar Song Sip.

Disisi lain, dugaan tipikor yang diadukan ke Kejari Sukoharjo oleh LAPAAN RI melalui BRM Kusumo Putro selaku ketua ini, oleh Song Sip juga didorong agar dilaporkan ke Polisi yang juga mempunyai kewenangan melakukan penyelidikan.

Operasi Patuh Candi 2023, Satlantas Polres Sukoharjo Gelar Dikmas Lantas di Sekolah

Berita Lainnya

Berita Terkini