Pengiriman 11.300 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Digagalkan Bea Cukai Malang

Dari hasil penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 283.630.000,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 151.194.000,00

20 Januari 2023, 09:37 WIB

JURNAL HARIANKOTA, MALANG – Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan penyisiran jalur distribusi rokok ilegal di wilayah Malang Raya, Kamis (19/1/2023) malam.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil mini bus, Tim melanjutkan kegiatan patroli darat pada jalur distribusi dan melakukan penghentian serta pemeriksaan terhadap mobil dengan nomor polisi S 1xx9 SL di jalan Ki Ageng Gribig kecamatan Kedungkandang kota Malang.

Dari hasil pemeriksaan atas sarana pengangkut, didapati Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) / rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek sebanyak 11.300 bungkus dengan total 226.000 batang.

Bea Cukai Malang Kembali Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

Selanjutnya Tim membawa barang-barang tersebut ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Dari hasil penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 283.630.000,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 151.194.000,00.

“Kami akan bekerja maksimal untuk memberantas peredaran rokok ilegal, dan tidak ragu menindak tegas pengiriman BKC Ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan menimbulkan kerugian negara,” tegas Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang. (ARM)

Berita Lainnya

Berita Terkini