Bea Cukai Malang Kembali Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

Petugas menyita rokok ilegal berbagai merek sebanyak 11.000 bungkus dengan total 220.000 batang

9 Januari 2023, 18:07 WIB

JURNAL HARIANKOTA, MALANG – Tim Intelijen dan Tim Penindakan Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi dan melakukan penyisiran jalur distribusi rokok ilegal di wilayah Malang Raya, Sabtu (7/1/2023).

Pertama Tim melakukan pemeriksaan pada Jasa ekspedisi di Jalan Komud Abd. Saleh, Upek-upek, Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) / rokok ilegal berbagai merek sebanyak 1.760 bungkus dengan total 35.200 batang tanpa dilekati pita cukai.

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Jutaan Batang Rokok Ilegal

Setelah kegiatan tersebut, Tim melanjutkan kegiatan patroli darat pada jalur distribusi di Jalan Bandung, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan melakukan penghentian serta pemeriksaan terhadap kendaraan multi guna, dari hasil pemeriksaan tersebut didapati BKC HT Jenis SKM / rokok ilegal berbagai merek sebanyak 11.000 bungkus dengan total 220.000 batang.

Selanjutnya tim membawa barang ke Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Dalam kegiatan ini, Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo “Tim juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman BKC HT ilegal/ rokok ilegal, selain itu Tim juga melakukan penempelan stiker terkait larangan melakukan pengiriman rokok ilegal”.

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 95.000 Batang Rokok Ilegal

Dari hasil penindakan tersebut, “total perkiraan nilai barang mencapai Rp 320.276.000,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 170.728.800,00,” pungkasnya. (ARM)

Berita Lainnya

Berita Terkini