Penetapan 1 Tersangka Penambangan Ilegal di Cilacap, Polda Jateng Tepis Tudingan Kriminalisasi

Polda Jateng mendukung pengungkapan kasus penambangan ilegal dan siap mengawal agar penyidikan berjalan transparan, obyektif dan profesional

5 Februari 2023, 12:38 WIB

JURNAL HARIANKOTA, CILACAP – Polresta Cilacap memberikan klarifikasi terkait penindakan terhadap pengelola tambang ilegal di wilayah Desa Karanggintung, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Penindakan dilakukan pada, Jum’at (6/1/ 2023) lalu, sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, pihaknya melakukan penindakan karena melihat pelanggaran pidana murni dalam kegiatan tersebut dan bukan karena alasan yang lain.

Adapun modus operandi aktivitas itu adalah melakukan penambangan tanah merah tanpa ijin untuk mendapatkan keuntungan.

Cari Tersangka Kasus Bocah Tewas Kecebur Galian Tambang di Polokarto, 15 Orang Diperiksa Polisi

“Dalam kasus ini Polresta Cilacap menetapkan saudara MR sebagai tersangka. Adapun barang bukti yang disita untuk kepentingan penyidikan antara lain satu unit excavator, satu unit dump truk, buku rekapan dan sejumlah yang,” kata Kapolresta dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/2/2023).

Dijelaskan lebih lanjut, namun untuk alat berat dititipkan penyidik kepada pihak BBWS karena kepemilikannya milik BBWS dengan pertimbangan perlu perawatan khusus, serta apabila alat berat tersebut digunakan dipersilahkan agar tidak menghambat pembangunan pihak pemerintah.

“Apabila diperlukan dalam hal akan dilaksanakan tahap 2, kapanpun dari BBWS siap menghadirkan,” sambungnya. Ditambahkan, berkaitan dengan adanya kegiatan yang dilakukan oleh MR, memang benar dilakukan atas perintah Pihak BPBD Kabupaten Cilacap dengan tujuan menata lahan untuk membangun hunian sementara (huntara).

Bupati Sukoharjo Tutup Tambang Galian C Ilegal, Sebut Ada Keterlibatan Tokoh

Adapun cara yang digunakan yaitu menggali bukit dan meratakan tanah merah yang bercampur wadas dengan cara menggunakan excavator. Hanya saja oleh MR tanah merah hasil penggalian atau perataan diperjualbelikan dengan alasan untuk membantu operasional huntara.

“Padahal pembangunan huntara sudah ada anggarannya. Kegiatan yang dilakukan ME inilah yang diduga sebagai dugaan perbuatan penambangan ilegal,” tambahnya.

Terkait proses penyelidikan kasus, Kapolresta menyatakan, bahwa penyidik sudah berkonsultasi dengan ahli dari dinas ESDM Provinsi Jateng. Didalam proses penyidikan pun penyidik sudah memeriksa ahli dari ESDM Provinsi Jateng terkait dengan peristiwa tersebut.

Penyelidikan Kasus Tambang Maut di Polokarto Jalan Terus, Polres Sukoharjo Amankan Alat Berat

Berita Lainnya

Berita Terkini